Teror Bom Surabaya
Praktisi Hukum: RUU Terorisme Harus Segera Disahkan
Minggu, 13 Mei 2018 | 19:09 WIB
Jakarta - Teror bom yang mengguncang tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu (13/5) pagi, memantik reaksi banyak pihak.
Salah satunya datang dari praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin. Menurutnya, terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penangananya harus dengan cara yang luar biasa.
"Sebabnya, teroris melakukan teror dengan cara biadab, seperti halnya yang terjadi beberapa hari lalu di Rutan Mako Brimob," tegasnya.
Zakir melanjutkan, ternyata aksi teror tersebut tidak berhenti disitu. Hal ini terbukti dari aksi penyerangan rumah ibadah seperti yang terjadi di Surabaya.
"Peristiwa ini seharusnya bisa menyatukan kesamaan pandangan dari seluruh elemen bangsa, bahwa NKRI Harga Mati," terangnya.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini mengatakan, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat menghilangkan ego sektoral yang disebabkan oleh sikap politik yang berbeda.
"Karena aksi kejahatan teror hanya bisa dibasmi jika seluruh elemen kebangsaan bersatu padu, dalam mengembangkan semangat kebersamaan," tegasnya.
Zakir menambahkan, regulasi terkait penanganan aksi teror juga harus diubah. "Jangan terkesan responsif, namun tidak aktif," sambungnya.
Menurut Zakir, pihaknya mengaharapkan RUU Terorisme dapat segera disahkan. "RUU tersebut diaharapkan mampu memberikan solusi terbaik dalam penanganan kejahatan terorisme," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




