Aktivitas Penangkapan Ikan Harus Sesuai Aturan

Senin, 14 Mei 2018 | 08:31 WIB
DS
B
Penulis: Damiana Ningsih Simanjuntak | Editor: B1
Mengenal Alat Penangkapan Ikan Bernama Cantrang
Mengenal Alat Penangkapan Ikan Bernama Cantrang (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

JAKARTA – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengimbau para nelayan di Tanah Air untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya menggunakan alat tangkap yang dibolehkan.

Dengan begitu, aktivitas itu tidak merusak keanekaragaman biota laut, nelayan harus ikut berperan melestarikan laut dengan cara mengelola perikanan tangkap yang berkelanjutan.

Sjarief menyatakan, komitmen itu sesuai dengan pilar keberlanjutan KKP yang bertujuan agar ekosistem laut tetap terjaga kelestariannya. Untuk itu, KKP mengajak seluruh nelayan agar melakukan aktivitas penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan tidak merusak keanekaragaman biota laut.

"Menangkap ikan harus sesuai aturan, gunakan alat tangkap yang diperbolehkan. Kalau alat tangkapnya merusak laut bahkan ikan kecil juga diambil maka anak cucu kita nanti tidak akan bisa lagi melihat ikan. Tunggulah ikan bertumbuh besar, harganya pasti juga jauh lebih mahal," kata Sjarief dalam keterangannya, kemarin.

Sjarief mengatakan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (11/5). Dalam kunjungan kerja tersebut diserahkan sejumlah bantuan untuk mendukung sector perikanan di kabupaten Batu Bara, yakni 10 unit kapal perikanan berbobot 5 gross tonnage (GT) beserta alat tangkap berupa jaring gillnet millenium permukaan dan dasar. Bantuan sarana penangkapan ikan itu diserahkan kepada nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi berbadan hukum.

"Silakan dioptimalkan agar produksi juga meningkat. Namun, tetap ingat untuk sama-sama menjaga kelestarian laut," kata dia.

Sebelumnya, pada 2017 pemerintah juga telah menggelentorkan bantuan premi asuransi nelayan untuk 2.241 orang. Dengan demikian, sejak 2016 sebanyak 5.579 orang nelayan di Kabupaten Batu Bara telah mendapatkan asuransi nelayan.

Secara total untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi bantuan premi asuransi nelayan pada 2017 menjangkau 14.935 nelayan. Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta jika meninggal dunia, Rp 100 juta jika mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta jika meninggal dunia, jika cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon