Romahurmuziy Instruksikan FPPP Selesaikan Revisi UU Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 | 12:35 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menginstruksikan Fraksi PPP DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas dalam Panitia Khusus.

"PPP menginstruksikan kepada F-PPP untuk mengambil langkah-langkah memastikan RUU Terorisme segera diselesaikan pada masa sidang ini yang dimulai 18 Mei dan tuntas sebelum Idulfitri 1439 H," kata Romahurmuziy atau Romy di Jakarta, Senin (14/5).

Dia menegaskan PPP mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Joko Widodo tentang perlu segera diselesaikannya RUU Terorisme yang pembahasannya sudah berjalan 26 bulan sejak disampaikan Pemerintah ke DPR pada Februari 2016.

Menurut dia, semua bentuk perbedaan dalam revisi UU Antiterorisme harus segera dicari titik temu sehingga RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU.

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara maraton di awal masa sidang ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, PPP mengutuk peristiwa bom yang terjadi di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/5) pagi ini dan menyatakan pelaku dan dalangnya adalah biadab, antikemanusiaan, dan anti-Tuhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.

"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018.

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.

Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.

"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Terorisme.

Hal itu dikatakannya pasca kejadian meledaknya bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.

Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi, Dia mengatakan, UU Anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror barus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon