Agus Hermanto: PNS yang Terlibat Terorisme Harus Ditindak
Rabu, 16 Mei 2018 | 13:51 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam aksi terorisme ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut terkait ditemukannya fakta bahwa istri terduga teroris, Budi Satrio yang ditembak mati Densus 88 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementeriaan Agama Kantor Wilayah Jawa Timur. Adapun Budi diketahui sebagai pembuat bom yang meledak di Rumah Susun (Rusun) Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (14/5) lalu.
"Kalau ada PNS yang terlibat, ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita harus menerapkan aturan yang sama pada siapa pun yang terindikasi," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/5).
Untuk itu, kata dia, diperlukan penyelidikan mendalam. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat karena berhubungan dengan kewibawaan negara. "Mengguncangkan atau memberikan hak yang tidak baik terhadap negara, sehingga harus diberikan hukuman berat," katanya.
Namun peraturan PNS terkait terorisme dikatakannya tidak ditulis secara khusus dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas. Sebab RUU tersebut sudah mencakup seluruh masyarakat apapun kedudukannya, baik itu PNS, dan profesi lainnya, termasuk pejabat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




