Wiranto: Aparat Butuh Perluasan Kewenangan Berantas Terorisme
Rabu, 16 Mei 2018 | 18:12 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan, aparat keamanan membutuhkan perluasan kewenangan dalam memberantas teroris. Kewenangan yang dimiliki saat ini, dinilai sangat sempit dan hanya bertindak setelah ada kejadian. Padahal, yang penting adalah tindakan pencegahan (preventif) agar aksi teroris tidak terjadi.
"Bolak-balik saya katakan, yang dicari aparat keamanan adanya payung hukum yang dapat membuat mereka lebih leluasa untuk bertindak, melakukan langkah-langkah preventif," kata Wiranto, di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (16/5).
Wiranto menjelaskan, jika tetap memakai Undang-undang (UU) yang berlaku sekarang, maka tindakannya setelah ada kejadian dan korban. Model tersebut, lanjut dia, membuat sel-sel teroris terus bekerja karena tidak bisa dicegah atau ditangkap pada saat masih merencanakan.
"Kita perjuangkan dan enggak usah jadi polemik. Itu sesuatu yang sangat wajar aparat keamanan perlu senjata. Senjatanya apa, ya payung hukum itu," jelas Wiranto.
Saat ditanyakan soal menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk pemberantasan teroris, Wiranto menegaskan, masalah itu adalah terkait teknis dalam pemberantasan teroris. Pihaknya tidak mau menjelaskan karena sudah menyangkut strategi dalam menghadapi teroris.
"Ya, enggak usah. Itu namanya teknis. Enggak bisa teknis kok dijelaskan kepada publik," tutup Wiranto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




