KPK Perpanjang Masa Penahanan Politikus Demokrat
Selasa, 22 Mei 2018 | 19:58 WIB
Jakarta - Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono harus lebih nama mendekam di sel tahanan. Tim penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Amin yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Tak hanya Amin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
Dikatakan, perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 25 Mei 2018. Dengan demikian, Amin dan dua tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 3 Juli 2018. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Selain Amin Santono, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai dibekuk tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam.
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 7% dari nilai total dua proyek di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 25 miliar. Uang Rp 500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp 100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan uang Rp 400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Amin, Eka, dan Yaya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ahmad Ghiast yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




