Definisi RUU Terorisme Masih Belum Final

Rabu, 23 Mei 2018 | 16:24 WIB
DP
YD
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: YUD
Anggota polisi melakukan penjagaan di rumah ibadah di Cibinong, Minggu 20 Mei 2018. Hal tersebut dilakukan guna mencegah ancaman terorisme.
Anggota polisi melakukan penjagaan di rumah ibadah di Cibinong, Minggu 20 Mei 2018. Hal tersebut dilakukan guna mencegah ancaman terorisme. (Beritasatu Photo/Vento Saudale)

Jakarta - Persoalan definisi atas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum rampung kendati rapat panitia kerja (panja) sudah melakukan rapat dengan pemerintah.

Dari rapat panja yang dilaksanakan, Rabu (24/5), fraksi-fraksi mendua terhadap dua alternatif definisi yang diajukan pemerintah. Fraksi PDIP dan PKB memilih alternatif I sebagaimana yang diinginkan pemerintah. Sisanya, yakni Fraksi Hanura, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan Demokrat menyetujui alternatif II dari definisi yang diajukan pemerintah.

Sementara Partai Golkar akan mengikuti alternatif yang akan dipilih pemerintah. Kendati demikian, kedua alternatif tersebut akan dibawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (24/5), berdasarkan hasil rapat panja dengan pemerintah ini.

Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Terorisme, Supiadin yang memimpin rapat panja mengatakan, keputusan atas rumusan definisi ini akan ditentukan dalam rapat.

"Pemerintah tidak bisa memutuskan. Oleh karena itu, secara terbuka dibawa besok saja di raker. Paling tidak, malam ini perlu lapor kalau dua alternatif ini dibawa ke raker. Tinggal besok diputuskan," kata dalam rapat.

Adapun bunyi definisi alternatif I yang diajukan pemerintah bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sedangkan alternatif II yang diajukan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik atau motif gangguan keamanan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Enny Nurbaningsih mengatakan, terkait definisi ini prinsip yang utama yang adalah alternatif I sebagaimana yang diajukan. Definisi tersebut dibuat, diambil dari UU 15 Tahun 2003 dari Pasal 6 dan 7.

"Prinsipinya yang utama alternatif 1 tapi berkembang untuk menambahkan tiga frasa itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan pemerintah dari kejaksaan mengatakan, sedianya, dalam membuktikan suatu perbuatan apakah itu masuk pidana yang disangkakan, pihaknya terbatasi dengan unsur-unsur tindak pidana itu sendiri, yakni harus ada unsur kesengajaan.

Kesengajaan tersebut dibagi tiga, yakni menjadi sengaja sebagai maksud, tujuan, dan kehendak. Dari menggali unsur kesengajaan itu, katanya, motivasi seseorang melakukan tindak pidana adalah dengan membuktikan unsur kesengajaan.

"Sehingga definisi motif dan lainnya tidak diperlukan lagi. Di unsur sengaja itu tergambar motivasinya. Dalam praktik penanganan tindak pidana terorisme dalam hal ini unsur kesengajaan, kami berhasil menggali beberapa motif. Contohnya motif ideologi dan ekonomi," katanya.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tidak alergi dengan dibuatkan definisi atas RUU tersebut. Namun pihaknya berharap RUU itu bisa memudahkannya untuk melakukan penuntutan terhadap para tersangka terorisme.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon