Mendagri Ingatkan Pemda soal Program JKN-KIS
Kamis, 24 Mei 2018 | 13:09 WIB
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2017 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pemerintah tak ragu menjatuhkan sanksi bagi pemda yang abai terhadap regulasi tersebut.
"Sanksinya ada, tapi tidak bisa saya sampaikan. Setidaknya ini merangsang daerah agar jalankan Inpres Optimalisasi JKN-KIS," kata Tjahjo seusai acara penghargaan Universal Health Coverage (UHC) untuk empat provinsi dan 120 kabupaten/kota di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, pemda berkewajiban menjalankan program JKN-KIS.
Diungkapkan, ada satu pemda yang disinyalir mengendapkan dana kesehatan. Menyikapi hal ini, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menindak. "Kita ingatkan lewat tangan orang lain, lewat kejaksaan, lewat KPK, segala macam cara kita dorong," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui Inpres 8/2017, kepala daerah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan program JKN. Selain itu, memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS serta menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM berkualitas.
"Kami juga sudah mengeluarkan permendagri (peraturan mendagri) untuk memonitor, menginstruksikan, memperhatikan semua kepala daerah baik gubernur, bupati bahwa program ini harus clean and clear semua masyarakat tanpa terkecuali (terdaftar JKN-KIS)," tegas Tjahjo.
Sementara Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, penghargaan UHC diharapkan dapat menularkan semangat cakupan kesehatan semesta. Para kepala daerah, sepatutnya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS.
"Pemimpin terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat, Bapak gubernur serta Bapak/Ibu bupati dan wali kota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam meberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing," katanya.
Dia berharap program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tak diterapkan lagi pada masa mendatang. Nantinya, seluruh program kesehatan terintegrasi dalam JKN-KIS. Salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda yaitu asas portabilitas. "Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan," jelasnya.
Dari total 514 jumlah kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 494 kabupaten/kota memiliki program Jamkesda. Per 1 Mei 2018 tercatat sudah 493 kabupaten/kota telah mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




