KPU Larang Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Mendagri
Kamis, 24 Mei 2018 | 16:12 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Pemerintah tak mempersoalkan keputusan KPU tersebut.
"Kalau itu menjadi keputuan KPU, itu haknya KPU, karena penyelenggara pemilu itu adalah kpu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 sekaligus Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 di Jakarta, Kamis (24/5).
Meski begitu, Tjahjo mengingatkan agar peraturan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibuat, sepatutnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Jangan sampai menimbulkan gugatan di tingkat MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam konteks ini (larangan koruptor maju caleg), KPU bersikukuh, itu haknya KPU," ujarnya.
Ditambahkan, KPU memang mempunyai hak dan kewenangan menentukan regulasi pemilu. "Tetapi menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus didasarkan pada undang-undang," imbuhnya.
Dia enggan menilai sikap KPU bertentangan atau tidak dengan UU Pemilu. "Tujuan di undang-undang ini kan luas sekali. (sekarang) sudah jadi keputusan, kalau ada masyarakat yang enggak puas, silakan gugat ke MK," ucapnya.
Secara pribadi, dia dapat memahami maksud KPU mengenai larangan mantan terpidana korupsi mengikuti pemilu. "Saya tahu niatnya baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan keputusan KPU. "Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya, tetap untuk tidak memperbolehkan," katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




