Penataan Kampung Kumuh Diminta Tidak Timbulkan Masalah Baru

Jumat, 25 Mei 2018 | 17:54 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (BeritaSatu Photo/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menata kampung kumuh dengan konsep yang matang dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan, supaya tidak memunculkan masalah baru di kemudian hari.

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan gubernur untuk menata kampung kumuh dengan memenuhi UU No 7/2014 tentang Sumber Daya Air yang melarang pemukiman di bantaran sungai. Sementara Anies menghendaki kampung di pinggiran sungai bisa ditata.

"Niatnya (pemprov) baik tetapi niat baik, jangan menyisakan persoalan di belakang. Lebih baik kembalikan pada fungsinya sesuai peruntukan dan sesuai payung hukum yang ada," kata Bestari, di Jakarta, Jumat (25/5).

Gubernur Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat yang terbit pada 21 Mei 2018.

Dalam Kepgub tersebut gubernur telah memutuskan 21 kampung kumuh yang bakal ditata termasuk pemukiman di bantaran sungai, seperti Kampung Akuarium, Lodan dan Tongkol.

Bestari mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan program penataan kampung kumuh asalkan dilakukan terhadap kampung yang letaknya tidak melanggar trase sempadan sungai dan sesuai dengan peruntukan tanahnya.

"Kalau tidak sesuai berarti bukan solusi permanen yang diberikan gubernur, justru menjadi masalah ketika tidak menjabat lagi nanti masyarakat akan kembali dikejar-kejar," bebernya.

Sementara Gubernur Anies mengatakan, pekerjaan mewujudkan janji penataan kampung, dilakukan tidak seragam. Artinya, kampung di luar zona peruntukannya, bisa ditata dengan cara berbeda.

Kampung di luar zonasi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan direlokasi, "Mungkin ada (relokasi). Jadi jangan juga nanti ada berita begini, 'Anies Baswedan: Tidak Ada Relokasi', bahaya. Intinya justru tiap kasus beda-beda jadi tolong jangan disimplifikasi," kata dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon