Buka Puasa, 56 Warga Bogor Diduga Keracunan Makanan Olahan Tutut

Sabtu, 26 Mei 2018 | 10:15 WIB
VS
FB
Penulis: Vento Saudale | Editor: FMB
Warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mendapatkan perawatan medis setelah diduga mengkonsumsi makanan olahan tutut (keong sawah) di Puskesmas Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat 25 Mei 2018.
Warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mendapatkan perawatan medis setelah diduga mengkonsumsi makanan olahan tutut (keong sawah) di Puskesmas Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat 25 Mei 2018. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Sebanyak 56 warga warga di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanahbaru, Bogor Utara, Kota Bogor mengalami keracunan diduga dari makanan olahan tutut (keong sawah) saat berbuka puasa.

Menurut pengurus kelurahan siaga, Ida Farida (47), mengatakan sampai hari ini tercatat sebanyak 56 warga dari wilayah tersebut yang mengalami gejala keracunan makanan seperti mual, muntah dan diare.

"Ada 56 orang dari tiga RT di RW 07 mengalami gejala keracunan makanan mulai dari ringan sampai harus dirawat," katanya, saat ditemui di Puskesmas Bogor Utara, Sabtu (26/5).

Ida menceritakan, bahwa para korban diduga keracunan usai menyantap makanan berbuka puasa berupa olahan tutut (keong sawah) yang dijual di sebuah warung.

"Awalnya ada warga yang mual, muntah dikira sakit biasa, lama-lama banyak. Puncaknya Jumat malam, banyak warga ngeluh gejala itu langsung pada dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Namun, sebagian besar sudah diperbolehkan pulang," jelasnya.

Sementara, Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang terkait dugaan keracunan itu. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaria Didik Purwanto menjelaskan, polisi tengah mengamankan YD dan JU sebagai pengolah dan penjual makanan olahan tutut untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya juga telah membawa sampel sisa makanan olahan tutut untuk diuji di laboratorium. Jika nanti terbukti ada kelalaian mengolah makanan, keduanya bisa dijerat undang-undang kesehatan.

"Sekarang pendalaman terhadap dua orang tersebut termasuk melakukan uji laboratorium makanan. Kalau nanti terbukti makanan itu tidak layak konsumsi dan ada unsur kesengajaan kita kenakan undang-undang kesehatan," tambah Didik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon