JPU Tolak Nota Pembelaan Aman
Rabu, 30 Mei 2018 | 11:10 WIB
Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus terorisme, hari ini. JPU menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
"Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Anita, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Ia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaima diatur dalam Pasal 14 Juncto Pasal 6 Subsider Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ungkapnya.
Ia menambahkan, alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. "Meneruskan permohonan korban bom Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana perincian nota tuntutan kami yang lalu. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Demikian nota pembelaan kami," katanya.
Aman Bantah Terlibat Kasus Bom Thamrin dan Kampung Melayu
Sementara pasca-JPU membacakan replik, terdakwa Aman langsung membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU di persidangan. Ia menegaskan, tidak takut apabila hakim memvonisnya dengan hukuman mati. Namun dirinya tidak pernah terlibat terkait tudingan yang disampaikan JPU yakni, teror bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, bom Thamrin, bom Kampung Melayu Jakarta Timur tahun 2017, serta dua penyerangan terhadap polisi di Medan dan Bima tahun 2017.
"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan berapa pun hukumannya. Mau hukuman mati silakan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," katanya.
Sementara itu, ratusan personel gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan ketat terkait persidangan Aman. Sebanyak 278 personel diploting di luar, di halaman gedung dan di dalam Gedung PN Jakarta Selatan. "Tidak ada penambahan hanya mungkin polanya yang tadi ada beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan, lebih banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar sidang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.
Selama sidang Aman, PN Jakarta Selatan menunda sidang-sidang lainnya. Tujuannya agar situasi di PN Jakarta Selatan berlangsung kondusif. "Hari ini sidang khusus untuk Aman Abdurrahman, baru ada sidang lagi untuk kasus lain setelah siang. Kewaspadaan ketat tidak boleh lengah, tidak boleh menggangap remeh. Jajaran Polres Jaksel dengan Kodim mengamankan dengan maksimal," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




