Memanfaatkan Instrumen Lindung Nilai
Kamis, 31 Mei 2018 | 07:34 WIB
Kecenderungan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika saat ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha yang mengandalkan mata uang dolar untuk membeli beragam kebutuhan produksinya dari luar negeri dan yang memiliki utang dalam mata uang dolar.
Dengan kecenderungan pelemahan nilai tukar rupiah di pasar valas, maka pelaku usaha perlu mempertimbangkan untuk melakukan lindung nilai guna melindungi diri dari melemahnya nilai rupiah terhadap dolar.
Sangat mungkin terjadi dilema di kalangan pengusaha mengenai pelaksanaan lindung nilai atas nilai tukar rupiah terhadap dolar. Jika manajemen perusahaan melakukan lindung nilai, maka akan terdapat kemungkinan terjadinya kerugian dari transaksi lindung nilai yang akan tercermin pada laporan keuangan perusahaan.
Saat pemegang saham melihat adanya kerugian dari transaksi lindung nilai pada laporan keuangan, maka pemegang saham dapat menyalahkan manajemen karena menjalankan lindung nilai.
Namun, di sisi lain jika manajemen tidak melakukan lindung nilai, maka pemegang saham dapat menilai manajemen tidak antisipatif terhadap kondisi pelemahan nilai tukar rupiah di pasar valas. Tidak antisipatifnya manajemen terhadap kecenderungan pelemahan rupiah dapat menekan laba perusahaan.
Dalam kondisi ini pun pemegang saham dapat menyalahkan manajemen karena tidak mengambil tindakan atas pelemahan rupiah. Dilema yang dihadapi oleh manajemen pada kedua kondisi di atas pada akhirnya dapat membuat pemegang saham tidak puas dengan kinerja manajemen.
Dilema terkait pelaksanaan lindung nilai sebenarnya tidak perlu terjadi jika manajemen dan pemegang saham memahami tujuan dari program lindung nilai yang akan dijalankan. Tim manajemen dan pemegang saham perlu menyadari bahwa program lindung nilai memiliki tujuan utama "mengamankan" anggaran perusahaan yang telah ditetapkan.
Semua perusahaan memiliki perencanaan atas apa yang akan dilakukan di masa depan. Perencanaan dalam hal keuangan akan tercermin pada anggaran tahunan. Penyusunan anggaran mengharuskan banyak asumsi yang harus ditetapkan dan beragam skenario yang harus diantisipasi.
Jika perusahaan memerlukan dolar dalam menjalankan operasinya, maka asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar mutlak ditetapkan. Manajemen pastinya berharap bahwa nilai tukar rupiah di masa depan tidak meleset dari asumsi yang ditetapkan dalam anggaran. Namun pergerakan nilai tukar mata uang di pasar valas sangat sulit ditebak.
Sampai saat ini belum ada rumus baku yang dapat digunakan untuk memprediksi ke mana nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain akan bergerak. Kondisi ekonomi nasional dan ekonomi negara lain, kondisi geopolitik, tindakan spekulan dan inter vensi bank sentral semuanya berpadu menggerakkan nilai tukar mata uang di pasar valas.
Dengan kondisi yang penuh ketidakpastian di pasar valas, sangat tidak bijaksana jika manajemen tidak memiliki pandangan dan rencana untuk meminimalkan dampak negatif dari ketidakpastian tersebut.
Beberapa hal perlu diperhatikan dalam melaksanakan program lindung nilai. Pertama, persiapkan kebijakan internal yang isinya, antara lain, menyatakan secara tegas tujuan dari pelaksanaan lindung nilai. Seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa tujuan utama lindung nilai seharusnya adalah mengamankan anggaran perusahaan, dan bukan untuk memperoleh laba.
Pelaksanaan lindung nilai memang dapat dengan mudah disalahgunakan sebagai sarana berspekulasi untuk memperoleh laba. Guna mencegah penyalahgunaan tersebut Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 15/8/ PBI/2013 telah mempersyaratkan bahwa dalam pelaksanaan lindung nilai mata uang harus berdasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan suatu transaksi (underlying transaction).
Bagi perusahaan yang membeli bahan baku dari luar negeri dan memerlukan dolar untuk membayar pemasok, maka kebutuhan dolar untuk membayar pemasok tersebut merupakan underlying transaction. Bagi perusahaan yang memiliki utang dalam dolar dan akan membayar utang tersebut, maka kebutuhan dolar untuk pembayaran utang tersebut merupakan underlying transaction.
BI melarang transaksi lindung nilai mata uang tanpa adanya underlying transaction karena pelaksanaan lindung nilai tanpa underlying transaction dapat digunakan untuk berspekulasi. Dengan kata lain tanpa adanya underlying transaction, maka tidak diperkenankan menjalankan transaksi lindung nilai. Peraturan BI tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan lindung nilai yaitu mengamankan anggaran perusahaan.
Berbekal rencana transaksi yang telah ditetapkan dalam anggaran, perusahaan dapat mengetahui transaksi mana yang perlu "diamankan" nilainya sehingga saat pelaksanaan transaksi di masa depan nilai transaksi tersebut tidak jauh berbeda dengan nilai yang telah dianggarkan.
Kedua, setelah mengidentifikasi transaksi mana dalam anggaran yang perlu diamankan maka selanjutnya manajemen perlu memiliki pandangan bagaimana pergerakan nilai tukar rupiah di masa depan. Lindung nilai hanya dijalankan jika nilai tukar bergerak ke arah yang akan merugikan perusahaan. Namun, jika berdasarkan pandangan manajemen pergerakan nilai tukar akan menguntungkan perusahaan, maka lindung nilai tidak perlu dijalankan.
Perlu ditekankan bahwa beberapa instrumen lindung nilai memang akan melindungi perusahaan dari kerugian nilai tukar, namun pada saat yang bersamaan lindung nilai akan menghilangkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari nilai tukar. Hal ini terjadi karena beberapa skema lindung nilai pada dasarnya merupakan transaksi untuk "mengunci" harga pada titik tertentu.
Misalnya, perusahaan mengunci kebutuhan dolar untuk transaksi satu tahun kemudian pada harga Rp 14.000/US$. Perusahaan tersebut akan terlindungi dari pelemahan rupiah di satu tahun kemudian, namun pada saat bersamaan perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk membeli dolar pada harga yang lebih murah (saat rupiah menguat).
Ketiga, melihat dampak transaksi lindung nilai pada laporan keuangan. Saat ini ketentuan akuntansi mempersyaratkan penilaian transaksi lindung nilai yang telah dijalankan melalui proses mark-tomarket (MTM). Proses MTM atas transaksi lindung nilai dapat memunculkan kerugian dari transaksi lindung nilai pada laporan keuangan.
Banyak yang tidak memahami konsep lindung nilai dari sisi akuntansi sehingga pada saat muncul kerugian dari transaksi lindung nilai pada laporan keuangan tim manajemen akan disalahkan.
Seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa tujuan lindung nilai adalah "mengamankan" nilai anggaran. Kerugian dari transaksi lindung nilai memang bisa muncul dalam laporan keuangan, namun munculnya kerugian ini harus dipahami dari sudut pandang ketentuan akuntansi.
Jika pelaksanaan lindung nilai dilakukan dengan pihak yang berbeda dengan pelaksanaan underlying transaction, maka akuntan akan mencatat terdapat dua transaksi yang berbeda namun saling berkaitan. Dikatakan saling berkaitan karena BI mempersyaratkan setiap pelaksanaan lindung nilai harus didahului oleh adanya underlying transaction. Jika lindung nilai dilakukan dengan cermat, maka dampak dari keterkaitan dua transaksi yang berbeda adalah kerugian pada satu transaksi akan dapat dikompensasi dengan keuntungan di transaksi yang lain.
Artinya, kerugian dari transaksi lindung nilai akan dapat dikompensasi dari keuntungan dari underlying transaction, dan sebaliknya. Jumlah keuntungan dan kerugian dari transaksi lindung nilai dan underlying transaction besarnya dapat sama sehingga secara nett tidak terjadi keuntungan maupun kerugian bagi perusahaan.
Misalnya, perusahaan mengunci kebutuhan dolar untuk transaksi satu tahun kemudian sesuai nilai anggaran yaitu pada harga Rp 14.000/US$. Kurs satu tahun kemudian ternyata Rp 15.000/US$ sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 1.000 karena harus menjalankan underlying transaction dengan membeli dolar lebih mahal daripada nilai anggaran.
Namun di sisi lindung nilai, perusahaan memperoleh keuntungan Rp 1.000 karena bisa membeli dolar pada harga yang telah dikunci yaitu Rp 14.000/ US$ padahal harga yang berlaku adalah Rp 15.000/US$. Kerugian Rp 1.000 pada underlying transaction dan keuntungan Rp 1.000 pada transaksi lindung nilai akan saling mengkompensasi sehinnga secara nett perusahaan tidak mengalami kerugian maupun keuntungan.
Keempat, keputusan pelaksanaan lindung nilai ada baiknya tidak dilakukan oleh individu, namun oleh komite yang terdiri atas beberapa pejabat internal divisi perusahaan. Anggota komite yang terdiri atas individu dengan latar belakang dan wilayah kerja yang berbeda dapat memberikan beragam pandangan atas dampak transaksi lindung nilai seperti pandangan dari sisi perpajakan, dari sisi laporan keuangan dan dari sisi risiko manajemen.
Dengan memperoleh beragam pandangan dari anggota komite, keputusan akhir terkait pelaksanaan lindung nilai dapat lebih matang karena telah mempertimbangkan beragam hal.
Kelima, pelaksanaan lindung nilai bukan berarti tanpa risiko. Risiko dapat saja muncul karena kesalahan dalam merancang skema lindung nilai, kesalahan dalam memilih instrumen lindung nilai dan kesalahan dalam menentukan lawan transaksi lindung nilai. Setiap instrumen lindung nilai memiliki karakteristik dan risiko unik yang harus dipertimbangan oleh manajemen dalam melaksanakan lindung nilai.
Kasus yang pernah menimpa Metallgesellschaft AG pada decade 1990-an dalam menjalankan lindung nilai hendaknya dapat menjadi pelajaran karena kesalahan dalam merancang skema lindung nilai dapat berakibat pada masalah likuiditas perusahaan.
Dewa Putra Krishna Mahardika, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Telkom
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




