Langgar Tarif, Maskapai Terancam Sanksi

Kamis, 31 Mei 2018 | 07:49 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan maskapai penerbangan nasional tidak menjual tarif pesawat mudik dan balik lebaran melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan. Operator yang terbukti nakal akan dikenakan sanksi.

"Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam pernyataan resminya, Rabu (30/5).

Agus menuturkan, jika maskapai melanggar ketentuan, sanksi yang dikenakan akan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Lebih lanjut, Agus mengajak, masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik lebaran 2018. Pengecekan untuk memastikan tarif pada tiket yang dijual maskapai tidak melebihitarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan," ujar Agus.

Pihaknya, kata Agus, selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat. Selain mengajak masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.

Agus mengakui, tarif transportasi udara relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain. Tapi transportasi udara menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.

Untuk diketahui, dalam PM 14/2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada.

Selain itu juga dimasukkan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) bandara yang besarnya tergantung masing- masing bandara keberangkatan. Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi, dan pesawat bermesin jet.

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tariff di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100% dari tarif batas atas. Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan Nam Air bisa menjual hingga 90% dari batas atas.

Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon