Periksa Komisioner KPU, Penyidik Ajukan 25 Pertanyaan
Kamis, 31 Mei 2018 | 21:37 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya, rampung memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagai terlapor, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Polisi mengajukan 25 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
"Ada 25 pertanyaan yang dimintakan keterangan atau informasi dari saya, statusnya sebagai saksi memberi keterangan. Yang paling utama ditanyakan tentang dalam kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media," ujar Hasyim, Kamis (31/5).
Dikatakan, dirinya memberikan pernyataan kepada media dalam kapasitas sebagai anggota KPU. Pernyataan yang disampaikan terkait, KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Jika PK diterima, maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu.
"Saya sampaikan bahwa saya menyampaikan, menjelaskan itu, kapasitas saya bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai anggota KPU. Dan, apa yang saya sampaikan itu sudah menjadi keputusan atau kebijakan dari KPU. Sehingga apa yang disampaikan itu ketua atau anggota lain mengetahui apa yang saya sampaikan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pada prinsipnya dirinya memberikan pernyataan itu karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU wajib memberikan informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu.
"Apa lagi konteksnya waktu itu saya menjelaskan dalam rangka menjawab pertanyaan teman-teman jurnalis, teman-teman wartawan. Ketika ada pertanyaan seperti itu, seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU, wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," katanya.
Menyoal apakah sudah ada komunikasi dengan PKPI terkait perdamaian, Hasyim menuturkan, sudah ada komunikasi. Namun, damai atau tidak bergantung PKPI yang membuat laporan.
"Komunikasi ada. Bergantung yang melaporkan (damai). Kalau itu terserah PKPI yang melapor. Saya sebagai anggota KPU, karena ada panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan, ya saya hadir," tandasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh melalui pengacaranya Reinhard Halomoan, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ke Polda Metro Jaya.
Dia membuat laporan karena Hasyim memberikan pernyataan yang diduga dapat mencemarkan nama baik PKPI, setelah PKPI mendapatkan nomor urut pendaftaran Pemilu, Jumat (13/4) lalu.
"Usai acara yang bersangkutan kepada media massa menyampaikan, kalau KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," kata Reinhard.
Pada saat membuat laporan dengan nomor polisi LP /2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Reinhard melampirkan putusan PTUN, Undang-Undang Pemilu, peraturan MA yang menyatakan kalau putusan PTUN itu bersifat final.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




