Presiden sudah Teken Keppres Grasi Corby

Selasa, 22 Mei 2012 | 21:21 WIB
AW
B
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi (Antara)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani surat keputusan presiden mengenai grasi hukuman selama lima tahun untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, membenarkan hal tersebut.

"Presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya dan sudah kita kirim ke Pengadilan Negeri Denpasar dua hari lalu untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan," kata Mensesneg di Istana Merdeka, Selasa (22/5).

Keputusan tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 itu dikeluarkan pada Senin (15/5) yang diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/5).

Sudi mengatakan, permohonan grasi ini dikabulkan SBY berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan juga masukan dari Ketua Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait.

"Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapatkan hal yang sama," ujar Sudi.

Sudi mengakui memang tanggapan yang mungkin didapatkan dari Australia tidak secara matematis berbanding langsung. Namun, menurutnya sudah banyak warga negara Indonesia yang ditahan di Australia mendapatkan pengampunan dan pengurangan hukuman dari pemerintah Australia.

Selain kepada Corby, Sudi mengatakan SBY juga mengabulkan grasi kepada dua terpidana warga asing lainnya. Ketiganya tidak semuanya terkait dengan kejahatan narkoba.

"Satu dari Jerman, satu lagi saya lupa," ujarnya.

Sudi mengelak mengatakan dikabulkannya grasi kepada Corby berarti pemerintah Indonesia lunak terhadap kejahatan narkoba.

"Kami tidak menolerir narkoba, tapi salah satu pertimbangan warga negara kita di Australia juga sudah banyak mendapatkan (keringanan hukuman)," tuturnya.

Corby, warga negara Australia, ditangkap di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004 karena kedapatan membawa sekitar 4 kg mariyuana di tasnya. Karena aksinya tersebut, pengadilan menjatuhi hukuman 20 tahun untuk wanita berusia 34 tahun ini. Hingga saat ini Corby sudah menjalani masa tahanan lebih dari tujuh tahun.

Sebelumnya, Corby telah mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono pada tahun 2010. Alasan Corby mengajukan grasi adalah berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dr Denny Thong, tertanggal 26 Mei 2009, yang isinya Corby dinyatakan menderita depresi berat dengan gejala psikotik.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon