RUU Keperawatan Berpotensi Eksploitasi Profesi Perawat
Selasa, 22 Mei 2012 | 23:59 WIB
Jika RUU ini dapat disahkan sejarah akan mencatat untuk pertama kalinya negara ini memiliki UU profesi tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan saat ini sedang dalam proses pembahasan Panita Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Jika RUU ini dapat disahkan sejarah akan mencatat untuk pertama kalinya negara ini memiliki UU profesi tersebut.
Namun RUU yang masih dalam tahap pembahasan itu masih jauh dari harapan. Alasannya, masih membuka peluang terhadap eksploitasi terhadap para perawat.
Padahal RUU itu seharusnya berperan sebagai pelindung semua yang berprofesi perawat. RUU itu juga harus secara jelas membuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat.
“RUU tersebut masih cenderung memberikan otoritas wewenang berlebih kepada suatu organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu, serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat,” kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, Selasa (22/5).
Poempida menjelaskan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur. Secara kasat mata, memang profesi perawat selalu bersinggungan dengan profesi dokter. Namun secara filosofi kedua profesi itu tidak dapat disamakan.
“Masih diperlukan beberapa analisa yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna,” ujar Pompy yang juga anggota Panja pembahasan RUU Keperawatan itu.
Di tempat terpisah, peneliti Lembaga Katalog Indonesia Jamsari mengemukakan semangat RUU Keperawatan adalah mengatur bagaimana anggota dan organisasi profesi bekerja dan berperilaku secara profesional.
Oleh karena itu, yang penting dalam RUU tersebut tetap mengikuti tata aturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta tidak menabrak rambu-rambu profesi yang lain.
Menurutnya, regulasi profesi harus betul-betul diperuntukkan untuk menguatkan profesi agar bekerja dan berpraktik sesuai kewenangan dan kompetensi dari anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjangnya.
Pembuatan regulasi tidak boleh mendorong organisai profesi dan anggotanya menabrak rambu-rambu, kewenangan dan kompetensi profesi lain dalam menjalankan praktik profesinya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan saat ini sedang dalam proses pembahasan Panita Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Jika RUU ini dapat disahkan sejarah akan mencatat untuk pertama kalinya negara ini memiliki UU profesi tersebut.
Namun RUU yang masih dalam tahap pembahasan itu masih jauh dari harapan. Alasannya, masih membuka peluang terhadap eksploitasi terhadap para perawat.
Padahal RUU itu seharusnya berperan sebagai pelindung semua yang berprofesi perawat. RUU itu juga harus secara jelas membuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat.
“RUU tersebut masih cenderung memberikan otoritas wewenang berlebih kepada suatu organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu, serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat,” kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, Selasa (22/5).
Poempida menjelaskan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur. Secara kasat mata, memang profesi perawat selalu bersinggungan dengan profesi dokter. Namun secara filosofi kedua profesi itu tidak dapat disamakan.
“Masih diperlukan beberapa analisa yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna,” ujar Pompy yang juga anggota Panja pembahasan RUU Keperawatan itu.
Di tempat terpisah, peneliti Lembaga Katalog Indonesia Jamsari mengemukakan semangat RUU Keperawatan adalah mengatur bagaimana anggota dan organisasi profesi bekerja dan berperilaku secara profesional.
Oleh karena itu, yang penting dalam RUU tersebut tetap mengikuti tata aturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta tidak menabrak rambu-rambu profesi yang lain.
Menurutnya, regulasi profesi harus betul-betul diperuntukkan untuk menguatkan profesi agar bekerja dan berpraktik sesuai kewenangan dan kompetensi dari anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjangnya.
Pembuatan regulasi tidak boleh mendorong organisai profesi dan anggotanya menabrak rambu-rambu, kewenangan dan kompetensi profesi lain dalam menjalankan praktik profesinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




