Pilkada 2018 Diprediksi Masih Diwarnai Politik Uang

Jumat, 22 Juni 2018 | 10:49 WIB
YS
YD
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: YUD
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang di 171 daerah seluruh Indonesia. Saat pencoblosan diyakini masih akan terjadi berbagai praktik kecurangan, seperti politik uang, rekayasa data pemilih, hingga suap kepada penyelenggara pemilu.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai, ada sedikitnya empat point titik krusial pelanggaran pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018. Diantaranya intervensi politik, independensi/ netralitas penyelengara pemilu, potensi suap kepada pemilih dan potensi suap kepada penyelenggara pemilu.

"Yang paling mengkhwatirkan, money politics kepada pemilih. Kemudian netralitas penyelenggara pemilu dan intervensi kekuasaan. Kalau intervensi kekuasaan biasanya di awal. Biasanya menyebabkan calon-calon tertentu diloloskan atau dicoret," kata Refly Harun, Jumat (22/6) di Jakarta.

Menurutnya, politik uang masih akan terus terjadi lantaran tidak adanya penegakan hukum yang efektif dalam setiap penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Sebagai contoh, menjelang pencoblosan masyarakat pernah disuguhkan adanya video bagi-bagi uang peserta Pilkada di Media Sosial. Namun hingga kini tidak ada upaya untuk memproses.

"Ada calon kepala daerah yang ketahuan bagi-bagi yang tetapi tidak diproses. Sudah terlihat sangat jelas tetapi tidak didiskualifikasi. Bisa begitu karena prosesnya sangat panjang," ujarnya.

Diakui, untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada karena politik uang harus melalui proses yang panjang karena termasuk dalam ranah pidana. Seharusnya cukup dimasukan dalam kategori keadilan pemilu, bukan pidana.

"Kalau mau didiskualifikasi, harus diproses dahulu tindak pidana money politic, prosesnya ke Panwaslu, Bawaslu, Polisi, Kejaksaan, baru pengadilan. Lalu akan keluar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, baru bisa didiskualifikasi," ungkapnya.

Seharusnya untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada tidak perlu melalui proses peradilan formal. Cukup Panwaslu atau Bawaslu saja yang memutuskan apakah akibat dari pelanggarannya bisa didiskualifikasi atau tidak.

"Saya dari dulu bilang, untuk pilkada ini tidak usah melibatkan peradilan formal. Cukup saja Bawaslu atau Panwaslu yang menyelesaikan. Sehingga kalau ada calon money politics ini panwaslu bawaslu bisa mendiskualifikasi. Kenapa pendekatannya pidana, seharusnya pendekatannya keadilan pemilu. Kalau pendekatannya pidana, money politic itu dipenjara atau didenda. Tapi kalau pendekatannya keadilan pemilu cukup langsung didiskualifikasi," ucap Refly.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon