Bawaslu Pantau TPS Calon Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat

Rabu, 27 Juni 2018 | 11:29 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Warga mencelupkan jarinya dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu 15 Februari 2017.
Warga mencelupkan jarinya dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu 15 Februari 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pemantauan dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 27 Juni 2018. Pemantauan ini juga dilakukan bersamaan dengan peserta Electoral Studies Program (ESP) dari negara asing.

TPS 01 ini merupakan TPS di mana salah satu calon wali kota Bogor tinggal, yakni Achmad Ru'yat.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya memilih TPS 01 lantaran di TPS ini terdapat tempat tinggal salah satu kandidat wali kota Bogor dan aksesnya lebih mudah.

"Tetapi juga memang kebetulan daerah ini banyak parpol yang tinggal di daerah sini. Banyak partai pendukung yang tinggal di sini," kata Fritz di sela-sela pemantaunnya.

Fritz juga mengapreasi pemilih di TPS 01 yang memilliki antusiasme tinggi untuk ikut mencoblos. Pasalnya, para pemilih sudah berada di TPS 30 menit sebelum proses pemilihan suara dimulai.

"Dan sepertinya dari tadi pagi kita lihat sudah banyak orang pemilh, antreannya tidak berhenti, saya rasa orang antusias dan peran masyarakat cukup lumayan dalam hal ini," ungkap dia.

Menurut Fritz, tingkat kerawanan di TPS 01 tampaknya rendah. Karena hampir semua perwakilan parpol ada di TPS ini sehingga saling mengawasi satu sama lain. Pihaknya, kata Fritz, belum mendampatkan ada indikasi politik uang dan ketersediaan logistik terpenuhi.

Meskipun demikian, dia mengingatkan penyelenggara agar tetap menjaga netralitas sehingga tidak pelanggaran yang memicu terjadinya kerawanan. Apalagi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 cukup besar, yakni 507.

"Kita bisa melihat mengenai hak pilih, tadi kita tanya bahwa ada 507 pemilih. Jumlah itu cukup besar sebenarnya untuk sebuah TPS , tapi karena UU (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) masih memungkinkan maka hal tersebut dibolehkan oleh UU," jelas dia

Kerawanan, lanjut Fritz, bisa terjadi terkait karena persoalan DPT. Dia mencontohkan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau ada pihak yang menghalang-halangi yang lain mencoblos.

"Indeks kerawanan yang terjadi apakah ada orang yang memilih lebih dari satu kali atau penghalang-halangan . Nah itu kita lihat apakah hal tersebut terjadi di daerah sini atau tidak," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Wali Kota Bogor diikuti empat pasangan calon itu, yakni Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso, Achmat Ruhyat-Zainul Mutaqien, Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim, dan Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon