Perlindungan Anak dalam Situasi Bencana Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 17 Juli 2018 | 23:12 WIB
DM
FH
Penulis: Dina Manafe | Editor: FER
Menteri PPPA, Yohana Yembise, menjalin kerja sama dengan Kepala BNPB, Willem Rampangilei (kiri) dalam hal perlindungan anak dalam kondisi bencana, di Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.
Menteri PPPA, Yohana Yembise, menjalin kerja sama dengan Kepala BNPB, Willem Rampangilei (kiri) dalam hal perlindungan anak dalam kondisi bencana, di Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. (Beritasatu Photo/Dina Manafe)

Jakarta - Indonesia merupakan negara tergolong rawan bencana. Dalam 15 tahun terakhir, jumlah kejadian bencana meningkat hampir 20 kali lipat. Selama tahun 2017, bencana di Indonesia terjadi sebanyak 2.372 kali dengan dampak sebanyak 377 jiwa meninggal dunia atau hilang, dan 3,49 juta jiwa terdampak atau mengungsi. Dalam kondisi darurat bencana, korban yang paling menderita adalah anak-anak karena mereka belum bisa menyelamatkan diri sendiri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan, penanganan perlindungan anak dalam situasi bencana selama ini belum maksimal. Karena belum bisa menyelamatkan diri sendiri, sehingga peluang anak menjadi korban pada saat bencana lebih besar. Mereka juga bisa mengalami trauma fisik dan psikis.

Selain itu, keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti pangan, mengakibatkan mereka mengalami kekurangan gizi. Terbatasnya pelayanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih di tempat penampungan (pengungsian) mengakibatkan mereka mudah terserang berbagai macam penyakit. Akses terhadap pendidikan, perolehan informasi dan hiburan dari media massa juga terbatas. Anak-anak juga beresiko terhadap tindak kekerasan seperti menjadi sasaran perdagangan anak dan pengiriman keluar daerah bencana.

"Sebagai contoh, di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan data dari Dinas PPPA, hingga saat ini ada 970 balita dan anak-anak yang masih berada di pengungsian akibat bencana alam erupsi Gunung Sinabung," kata Yohana dalam seminar "Perlindungan Anak Dalam Keadaan Darurat Bencana" di Jakarta, Selasa (17/7).

Yohana mengatakan, diperlukan kesadaran bersama semua pihak mengenai pentingnya memberikan perlindungan pada anak dalam situasi bencana.

"Prioritasnya adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara baik," tambahnya.

Kementerian PPPA juga menjalin kerja sama dengan BNPB dalam hal perlindungan khusus pada anak, yang dimulai pada tahap mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah bencana.

Selama ini, kata Yohana, pihaknya telah melakukan beberapa hal terkait perlindungan anak pada situasi bencana, misalnya menyusun pedoman kesiapan keluarga menghadapi bencana, melakukan sosialisasi penanganan anak korban bencana bagi relawan sosial di 4 provinsi, dan melakukan pelatihan penanganan anak korban bencana bagi pemuda relawan sosial di 5 provinsi.

Sementara itu, Kepala BNPB, Willem Rampangilei mengatakan, jumlah pengungsi akibat bencana yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (Januari 2015 hingga Juni 2018) mencapai 176.480 kepala keluarga atau 730.657 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 5.077 jiwa adalah bayi, 13.167 balita, dan 156 anak berkebutuhan khusus.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kita perlu melakukan terobosan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban bencana, termasuk perhatian kita kepada anak-anak korban bencana," kata Willem.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon