Kemenkes Ragu RPP Pengendalian Tembakau Selesai Tahun Ini

Jumat, 25 Mei 2012 | 16:01 WIB
DF
BA
Penulis: Dessy Sagita/ Nadia Felicia | Editor: B1
Produk rokok dijual pedagang di kawasan Jakarta. FOTO: AFP
Produk rokok dijual pedagang di kawasan Jakarta. FOTO: AFP
Tawar-menawar besaran peringatan bergambar berjalan sangat alot

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ragu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai dampak pengendalian tembakau akan selesai tahun ini.
 
"Saya yakin [RPP-nya] enggak akan jadi tahun ini," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Arsil Rusli, hari ini.
 
Arsil membantah kritikan beberapa pihak yang mengatakan RPP tembakau adalah kebijakan setengah hati.
 
Beberapa aktivis antirokok pernah berpendapat, keputusan pemerintah untuk menetapkan peringatan bergambar sebesar 40 persen dari kemasan menunjukkan pemerintah masih proindustri rokok.
 
"Kalau dibilang kebijakan setengah hati, itu tidak betul. Kami sudah maksimal, sudah mati-matian," katanya.
 
Arsil mengatakan, tawar-menawar besaran peringatan bergambar berjalan sangat alot. Hingga akhirnya Kemenkes bersikukuh pada keputusan peringatan bergambar sebesar 50 persen, maka RPP ini tidak akan rampung dalam waktu lengkap.
 
"Peringatan bergambar sebesar 40 persen itu saja sudah merupakan jalan tengah," katanya.
 
Untuk mengajukan RPP tembakau ke Rapat Terbatas Kabinet adalah hal yang tidak mudah.
 
"Saya sudah enam kali bolak-balik mempersiapkan materi untuk dibahas di Ratas Kabinet, tetapi selalu tertunda," katanya.
 
Lebih lanjut, ia menambahkan, saat ini draft RPP tembakau telah rampung dan akan segera diserahkan ke Menteri Koordinator Kesejahteraran Rakyat (Menkokesra) untuk kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dibahas sekali lagi dalam Rapat Terbatas Kabinet.
 
Arsil mengatakan ada empat hal krusial yang telah ditetapkan dalam RPP tembakau, yaitu; ukuran peringatan bergambar 40 persen, ukuran iklan luar ruangan 72 meter persegi, ruang khusus untuk merokok harus memiliki minimal satu sisi terbuka yang langsung kontak dengan udara bebas, dan peringatan bergambar akan diberlakukan 18 bulan setelah RPP ditetapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon