Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tilang Pelanggar Per 1 Agustus

Kamis, 19 Juli 2018 | 10:53 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, 2 Juli 2018.
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, 2 Juli 2018. (Antara/Aprilio Akbar)

Jakarta- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penilangan terhadap pelanggar perluasan kawasan dan perpanjangan waktu sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat ganjil-genap, di beberapa wilayah, di Jakarta, mulai 1 Agustus 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah memberlakukan sosialisasi pada akhir bulan Juni 2018 kemarin. Kemudian, diberlakukan uji coba sepanjang bulan Juli 2018.

Menurutnya, pada saat uji coba polisi belum memberlakukan penindakan tilang. Para pelanggar hanya diberi peringatan dan dialihkan ke jalur alternatif. Penindakan tilang baru akan dilaksanakan pada saat perluasan ganjil genap diterapkan 1 Agustus mendatang.

"Diberlakukan sosialisasi dan uji coba selama sebulan dan sudah berjalan mulai bulan Juli. Mulai bulan Agustus akan dilakukan penindakan (tilang)," ujar Argo, Kamis (19/7).

Dikatakan, petugas di lapangan telah menerapkan teguran, mencatat nomor polisi pelanggar dan pengalihan arus kepada pelanggar ke jalur alternatif, mulai Rabu (18/7) kemarin. "Tentunya kita memberikan informasi ganjil genap ini kepada masyarakat, dan seandainya ada yang masuk kita kirim keluar (ke jalur alternatif) dan kita beri tahu aturannya seperti ini," ungkapnya.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf menuturkan, ratusan personel dikerahkan dalam tahap sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil genap. "Dari kita sendiri (Ditlantas Polda Metro Jaya) ada 142 personel ditambah Sabhara 100 personel, Propam 20 personel, POM TNI 20 personel," katanya.

Diketahui, dalam rangka menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan stakeholder lain memperluas kawasan serta memperpanjang waktu sistem pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap, di sejumlah titik di Ibu Kota.

Tujuan perluasan kawasan kebijakan ini agar Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) selama Asian Games 2018 tetap terjaga dengan baik. Sehingga aktivitas atlet dan official, termasuk kegiatan masyarakat tetap nyaman.

Wacana kebijakan perluasan wilayah ganjil genap mencuat setelah sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi pada awal bulan Juni 2018 kemarin. Sistem pembatasaan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto yang sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 lalu, diperluas hingga Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A.Yani - Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Kemudian, Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah menggelar sosialisasi pada pekan ketiga dan keempat Juni 2018, uji coba digelar dengan ditandai pembagian brosur, di Traffic Ligth Pancoran, Jakarta Selatan. Uji coba mulai tanggal 2 sampai tanggal 31 Juli 2018 mendatang.

Polisi pun akan melakukan penilangan terhadap pelanggar. Berdasarkan Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dikenakan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain perluasan wilayah, pemerintah juga memperpanjang waktu sistem ganjil genap. Perpanjangan waktu tidak hanya berlaku pada jalur baru, tapi juga untuk jalur yang sudah ada (Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Gatot Subroto), pada hari Senin sampai dengan Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor (nomor paling belakang) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan Ganjil-Genap.

Sementara itu, pengecualian kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan ganjil genap adalah kendaraan pimpinan tinggi negara RI seperti, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, serta kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus Asian Games; pemadam kebakaran; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaran yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas; angkutan umum berpelat kuning; sepeda motor dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang atau pengisian ATM dengan pengawalan Polri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon