28 Mei Kampus Trisakti Dieksekusi, DPR Minta Tunda

Jumat, 25 Mei 2012 | 16:10 WIB
MH
FH
Mahasiswa dan karyawan Universitas Trisakti saat juru sita pengadilan membatalkan eksekusi terhadap perguruan tinggi tersebut, Mei 2011.
Mahasiswa dan karyawan Universitas Trisakti saat juru sita pengadilan membatalkan eksekusi terhadap perguruan tinggi tersebut, Mei 2011. (Antara/Dhoni Setiawan)
Kampus Trisakti itu adalah kampus reformasi 98.

Pasca demonstrasi karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti, sejumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda  rencana eksekusi kampus Trisakti.
 
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan ada baiknya eksekusi itu ditunda dengan berbagai pertimbangan.
 
Pertama dan terutama adalah demi pertimbangan pendidikan dan aktivitas  kemahasiswaan di kampus yang dahulu didirikan di jaman Pemerintahan Bung  Karno itu. Menurut Martin, karena banyak mahasiswa yang sekolah di  sana, ego dan kepentingan dilepaskan dulu oleh berbagai pihak terkait.
 
"Kepentingan pendidikan itu di atas segalanya. Jangan sampai mahasiswa  yang menempuh pendidikan yang menjadi korban," kata Martin di Gedung  DPR, Jakarta hari ini.
 
Alasan selanjutnya adalah ketidakjelasan nasib warga masyarakat yang  bekerja sebagai karyawan di Universitas itu, yang menurutnya akan  menjadi tak jelas apabila eksekusi dipaksakan.
 
Bagi Martin, aparat hukum harus mempertimbangkan hak asasi para karyawan.
 
"Jadi ada baiknya dipertimbangkan permintaan para karyawan dan mahasiswa  itu, yakni penundaan eksekusi. Karena memang ada nasib karyawan dan  mahasiswa yang belum jelas," tegas Martin, Politisi Partai Gerindra itu.
 
Seruan agar PN Jakbar menunda eksekusi juga dikeluarkan oleh Politisi  Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang menilai hal itu perlu dilakukan  agar ada waktu untuk menengahi permasalahan itu.
 
Menurut dia, berbagai pihak yang terkait masalah itu sebaiknya menahan  diri untuk tak memaksakan kehendak, dan duduk bersama untuk  bermusyawarah.
 
"Eksekusi ditunda saja dulu, supaya jangan terjadi korban jatuh akibat dipaksakan," kata Ruhut di Jakarta hari ini.
 
Anggota Komisi II DPR itu melanjutkan bahwa sulit mengharapkan  Yayasan Trisakti mau mengalah terhadap adanya sengketa dalam  permasalahan itu. Karena itu, dia mengusulkan adanya pihak ketiga yang  menengahi masalah itu.
 
"Kalau sekarang musti ada penengah. Misalnya Mendikbud, atau  Menkopolhukam atau Menkokesra. Mereka yang menengahi," kata Politisi  yang duduk di Komisi III DPR itu.
 
Dia melanjutkan itikad baik menyelesaikan masalah harus  dimiliki berbagai pihak agar masyarakat yang bekerja menjadi karyawan  dan para mahasiswa tidak menjadi korban karena masalah kepemilikan aset  itu.
 
Dia menegaskan Universitas Trisakti perlu diselamatkan sebab kampus itu selalu menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
 
"Ingat, Kampus Trisakti itu adalah kampus reformasi 98. Kalau begini  terus, yang jadi korban adalah mahasiswa dan karyawan," tutur dia.
 
Pelaksanaan eksekusi pada 28 Mei mendatang itu adalah kali keempat, dan  sebelumnya selalu gagal karena diprotes mahasiswa dan karyawan. Bagi  karyawan dan mahasiswa, rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti dianggap  sangat berpotensi melanggar HAM karena adanya amar nomor 4 putusan  pengadilan, yang tegas menyatakan pengusiran siapapun dari kampus itu.

Sebelumnya, ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti, pada Kamis  (24/5), mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyatakan penolakannya  terhadap pelaksanaan eksekusi.
 
Mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa  (22/05) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, atas permohonan  Yayasan Trisakti, akan melaksanakan Eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.
 
Mereka pun menolak rencana eksekusi terhadap kepemilikan aset  Universitas Trisakti dan meminta penundaan. Secara resmi, penolakan  dituliskan dalam sebuah surat yang merupakan hasil keputusan bersama dan  ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika  Trisakti. Mereka adalah Senat Universitas Trisakti, Majelis Guru Besar  Universitas Trisakti, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan  Universitas Trisakti.
 
Surat penolakan ditandatangani oleh H. A Priyanto selaku Ketua Senat  Universitas Trisakti, Boedi Oetomo selaku Ketua Majelis Guru Besar  Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri selaku Wakil Rektor I  Universitas Trisakti, dan Advendi Simangunsong selaku Ketua FKK  Universitas Trisakti

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon