28 Mei Kampus Trisakti Dieksekusi, DPR Minta Tunda
Jumat, 25 Mei 2012 | 16:10 WIB
Kampus Trisakti itu adalah kampus reformasi 98.
Pasca demonstrasi karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda rencana eksekusi kampus Trisakti.
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan ada baiknya eksekusi itu ditunda dengan berbagai pertimbangan.
Pertama dan terutama adalah demi pertimbangan pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan di kampus yang dahulu didirikan di jaman Pemerintahan Bung Karno itu. Menurut Martin, karena banyak mahasiswa yang sekolah di sana, ego dan kepentingan dilepaskan dulu oleh berbagai pihak terkait.
"Kepentingan pendidikan itu di atas segalanya. Jangan sampai mahasiswa yang menempuh pendidikan yang menjadi korban," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta hari ini.
Alasan selanjutnya adalah ketidakjelasan nasib warga masyarakat yang bekerja sebagai karyawan di Universitas itu, yang menurutnya akan menjadi tak jelas apabila eksekusi dipaksakan.
Bagi Martin, aparat hukum harus mempertimbangkan hak asasi para karyawan.
"Jadi ada baiknya dipertimbangkan permintaan para karyawan dan mahasiswa itu, yakni penundaan eksekusi. Karena memang ada nasib karyawan dan mahasiswa yang belum jelas," tegas Martin, Politisi Partai Gerindra itu.
Seruan agar PN Jakbar menunda eksekusi juga dikeluarkan oleh Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang menilai hal itu perlu dilakukan agar ada waktu untuk menengahi permasalahan itu.
Menurut dia, berbagai pihak yang terkait masalah itu sebaiknya menahan diri untuk tak memaksakan kehendak, dan duduk bersama untuk bermusyawarah.
"Eksekusi ditunda saja dulu, supaya jangan terjadi korban jatuh akibat dipaksakan," kata Ruhut di Jakarta hari ini.
Anggota Komisi II DPR itu melanjutkan bahwa sulit mengharapkan Yayasan Trisakti mau mengalah terhadap adanya sengketa dalam permasalahan itu. Karena itu, dia mengusulkan adanya pihak ketiga yang menengahi masalah itu.
"Kalau sekarang musti ada penengah. Misalnya Mendikbud, atau Menkopolhukam atau Menkokesra. Mereka yang menengahi," kata Politisi yang duduk di Komisi III DPR itu.
Dia melanjutkan itikad baik menyelesaikan masalah harus dimiliki berbagai pihak agar masyarakat yang bekerja menjadi karyawan dan para mahasiswa tidak menjadi korban karena masalah kepemilikan aset itu.
Dia menegaskan Universitas Trisakti perlu diselamatkan sebab kampus itu selalu menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
"Ingat, Kampus Trisakti itu adalah kampus reformasi 98. Kalau begini terus, yang jadi korban adalah mahasiswa dan karyawan," tutur dia.
Pelaksanaan eksekusi pada 28 Mei mendatang itu adalah kali keempat, dan sebelumnya selalu gagal karena diprotes mahasiswa dan karyawan. Bagi karyawan dan mahasiswa, rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti dianggap sangat berpotensi melanggar HAM karena adanya amar nomor 4 putusan pengadilan, yang tegas menyatakan pengusiran siapapun dari kampus itu.
Sebelumnya, ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti, pada Kamis (24/5), mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan eksekusi.
Mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa (22/05) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, atas permohonan Yayasan Trisakti, akan melaksanakan Eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.
Mereka pun menolak rencana eksekusi terhadap kepemilikan aset Universitas Trisakti dan meminta penundaan. Secara resmi, penolakan dituliskan dalam sebuah surat yang merupakan hasil keputusan bersama dan ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika Trisakti. Mereka adalah Senat Universitas Trisakti, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.
Surat penolakan ditandatangani oleh H. A Priyanto selaku Ketua Senat Universitas Trisakti, Boedi Oetomo selaku Ketua Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri selaku Wakil Rektor I Universitas Trisakti, dan Advendi Simangunsong selaku Ketua FKK Universitas Trisakti
Pasca demonstrasi karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda rencana eksekusi kampus Trisakti.
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan ada baiknya eksekusi itu ditunda dengan berbagai pertimbangan.
Pertama dan terutama adalah demi pertimbangan pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan di kampus yang dahulu didirikan di jaman Pemerintahan Bung Karno itu. Menurut Martin, karena banyak mahasiswa yang sekolah di sana, ego dan kepentingan dilepaskan dulu oleh berbagai pihak terkait.
"Kepentingan pendidikan itu di atas segalanya. Jangan sampai mahasiswa yang menempuh pendidikan yang menjadi korban," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta hari ini.
Alasan selanjutnya adalah ketidakjelasan nasib warga masyarakat yang bekerja sebagai karyawan di Universitas itu, yang menurutnya akan menjadi tak jelas apabila eksekusi dipaksakan.
Bagi Martin, aparat hukum harus mempertimbangkan hak asasi para karyawan.
"Jadi ada baiknya dipertimbangkan permintaan para karyawan dan mahasiswa itu, yakni penundaan eksekusi. Karena memang ada nasib karyawan dan mahasiswa yang belum jelas," tegas Martin, Politisi Partai Gerindra itu.
Seruan agar PN Jakbar menunda eksekusi juga dikeluarkan oleh Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang menilai hal itu perlu dilakukan agar ada waktu untuk menengahi permasalahan itu.
Menurut dia, berbagai pihak yang terkait masalah itu sebaiknya menahan diri untuk tak memaksakan kehendak, dan duduk bersama untuk bermusyawarah.
"Eksekusi ditunda saja dulu, supaya jangan terjadi korban jatuh akibat dipaksakan," kata Ruhut di Jakarta hari ini.
Anggota Komisi II DPR itu melanjutkan bahwa sulit mengharapkan Yayasan Trisakti mau mengalah terhadap adanya sengketa dalam permasalahan itu. Karena itu, dia mengusulkan adanya pihak ketiga yang menengahi masalah itu.
"Kalau sekarang musti ada penengah. Misalnya Mendikbud, atau Menkopolhukam atau Menkokesra. Mereka yang menengahi," kata Politisi yang duduk di Komisi III DPR itu.
Dia melanjutkan itikad baik menyelesaikan masalah harus dimiliki berbagai pihak agar masyarakat yang bekerja menjadi karyawan dan para mahasiswa tidak menjadi korban karena masalah kepemilikan aset itu.
Dia menegaskan Universitas Trisakti perlu diselamatkan sebab kampus itu selalu menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
"Ingat, Kampus Trisakti itu adalah kampus reformasi 98. Kalau begini terus, yang jadi korban adalah mahasiswa dan karyawan," tutur dia.
Pelaksanaan eksekusi pada 28 Mei mendatang itu adalah kali keempat, dan sebelumnya selalu gagal karena diprotes mahasiswa dan karyawan. Bagi karyawan dan mahasiswa, rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti dianggap sangat berpotensi melanggar HAM karena adanya amar nomor 4 putusan pengadilan, yang tegas menyatakan pengusiran siapapun dari kampus itu.
Sebelumnya, ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti, pada Kamis (24/5), mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan eksekusi.
Mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa (22/05) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, atas permohonan Yayasan Trisakti, akan melaksanakan Eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.
Mereka pun menolak rencana eksekusi terhadap kepemilikan aset Universitas Trisakti dan meminta penundaan. Secara resmi, penolakan dituliskan dalam sebuah surat yang merupakan hasil keputusan bersama dan ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika Trisakti. Mereka adalah Senat Universitas Trisakti, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.
Surat penolakan ditandatangani oleh H. A Priyanto selaku Ketua Senat Universitas Trisakti, Boedi Oetomo selaku Ketua Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri selaku Wakil Rektor I Universitas Trisakti, dan Advendi Simangunsong selaku Ketua FKK Universitas Trisakti
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




