Korupsi Izin Tambang, Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun
Jumat, 20 Juli 2018 | 17:54 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam atas perkara korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam. Hukuman ini lebih berat tiga tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara. Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi amar putusan PT DKI terhadap Nur Alam.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018.
Selain pidana dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.
Majelis Hakim PT DKI menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua. Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Vonis Nur Alam ini lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Meskipun demikian, vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier 1 tahun kurungan.
Tim kuasa hukum Nur Alam memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI ini. "Tentu (kami) akan kasasi," kata kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
Kasasi ini diajukan lantaran tim kuasa hukum menilai putusan PT DKI tak masuk akal. Dikatakan, hukuman terhadap kliennya itu tak bisa diterima jika pemberatan hukumannya menggunakan keterangan ahli yang bermasalah. Meski demikian, Maqdir mengaku belum bertemu dengan Nur Alam usai mengetahui vonis yang semakin memperberat hukuman kliennya itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




