Ganjil-Genap, Polisi Tindak Pengemudi Rekayasa Pelat Nomor
Rabu, 1 Agustus 2018 | 13:55 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai melakukan penindakan tilang dan teguran kepada pengemudi yang melanggar kebijakan perluasan sistem pembatasan kendaraan roda empat ganjil-genap, terkait perhelatan Asian Games 2018, di Ibu Kota Jakarta, Rabu (1/8) hari ini.
Pada hari pertama penindakan, sejumlah pengendara masih ada yang menerobos kawasan ganjil-genap. Banyak yang beralasan lupa, tidak tahu, bahkan ada yang nekat merekayasa atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor - pelat nomor polisi- kendaraannya agar tidak kena tilang.
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Polantas menilang mobil Honda Jazz berpelat nomor B 2374 SBN (genap) karena mengubah pelat nomornya menjadi B 2385 SBN (ganjil), di Traffic Light Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memang ada pelanggar yang mengubah pelat nomor kendaraan, namun jumlahnya tidak banyak.
"Bukan banyak ya, tetapi ada. Itu kalau tertangkap dia (terkena) pidana pemalsuan. Itu bisa sampai lima tahun (penjara). Jadi KUHP bisa. Parah itu. Mending kena tilang Rp 500.000," ujar Royke, di Jakarta, Rabu (1/8).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyampaikan, pelanggar mengubah pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Cuma hanya beberapa. Pas kita cek STNK ada. Cuma dia ada pelat nomor lain. Jadi bukan berarti mobilnya nggak benar. Mobil data benar ada, cuma dia buat mengelabui petugas saja," ungkapnya.
Ia menyampaikan, polisi mampu mendeteksi mana saja kendaraan yang menggunakan pelat palsu. Namun, ia tidak bisa membeberkan tekniknya.
"Nggak perlu disampaikan di sini. Itu kan teknis. Kalau kita sampaikan di media nanti pelaku menggunakan cara lain, repot lagi kita. Ada teknik kita itu (untuk mendeteksi)," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 menyatakan, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apabila pelanggar merekayasa atau memasang pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan menerobos kawasan ganjil-genap, dapat dikenakan pasal berlapis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




