Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin Diperpanjang

Selasa, 7 Agustus 2018 | 19:52 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Wahid Husen
Wahid Husen (Antara)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen. Penahanan tersangka kasus "jual-beli" fasilitas di Lapas Sukamiskin itu diperpanjang selama 40 hari. Tak hanya Wahid Husen, KPK juga memperpanjang masa penahanan ajudan Wahid, Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk tersangka WH (Wahid Husen) dan HND (Hendry)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).

Perpanjangan masa penahanan Wahid dan Hendry ini berlaku mulai 10 Agustus 2018. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 18 September 2018. Wahid diketahui mendekam di Rutan Gedung KPK, sementara Hendry ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan masa penahanan mulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Wahid Husen; Hendry Saputra; narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di Lapas Sukamiskin.

Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed.

Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon