Soal Tes Kesehatan Capres-Cawapres, KPU: Putusan Dokter Bersifat Final dan Mengikat
Rabu, 8 Agustus 2018 | 14:45 WIB
Jakarta – Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan putusan dokter yang ditugasi untuk melakukan tes kesehatan para bakal calon presiden dan wakil presiden bersifat final dan mengikat. Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan tersebut tidak bisa diulang, hanya sekali saja dan tidak ada pembandingnya.
"Putusan dokter final dan mengikat. Tidak ada pembanding. Hanya sekali saja," ujar Wahyu di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (8/8).
Pihaknya, kata Wahyu sudah mendapatkan usulan nama-nama dokter yang bakal menjadi tim pemeriksa bakal calon presiden dan wakil presiden. Usulan nama ini berasal dari Ikatan Dokter Indonesai (IDI). Kemungkinan besok, Kamis (9/8), KPU akan mengeluarkan SK untuk tim dokter tersebut.
"Sudah (ada nama-namanya). Segera akan kami SK-kan ya. Saat ini belum di SK kan. Tunggu SK keluar dulu. Besok, paling lambat," ungkap dia.
KPU telah menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta (RSAPD) Gatot Subroto sebagai rumah sakit untuk memeriksa bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan capres-cawapres akan melakukan pemeriksaan kesehatan sehari setelah melakukan pendaftaran. Dalam jadwal KPU, pemeriksaan kesehatan berlangsung dalam jangka waktu dari tanggal 5 sampai 13 Agustus 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa RSPAD dan tim pemeriksa kesehatan capres-cawapres sudah siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon. KPU, kata dia, telah melakukan pengecekan langsung ke RSPAD, bertemu dengan kepala RSPAD, meninjau perlengkapan dan bertemu dengan tim pemeriksa dari IDI.
"Areal itu (RSPAD) juga sudah dikosongkan sejak kemarin jadi mempersiapkan diri sewaktu-waktu memerintahkan pemeriksaan maka mereka sudah siap," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (8/8).
IDI, kata Arief juga telah menyediakan dokter-dokter yang bagus untuk menjadi tim pemeriksa. Pasalnya, IDI menerapkan standar pemeriksaan yang tertinggi.
"IDI mengharapkan pemeriksaan ini mencapai standar tertinggi pemeriksaan kesehatan di Indonesia, ahli dilibatkan dari berbagai Indonesia, kampus dan memiliki ahli di bidang tertentu," tutur dia.
Tim pemeriksa nanti akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dari capres-cawapres. Hasil dan kesimpulan tim pemeriksa akan dituangkan ke dalam berita acara yang menyatakan dua hal, yakni calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Syarat kesehatan bersifat kumulatif, jadi kalua ada salah satu dinyatakan tidak sehat, tentu tim kesehatan akan memutuskan. KPU mempercayakan sepenuhnya kepada tim pemeriksa untuk mengambil keputusan, apakah paslon mampu melaksanakan tugasnya setelah terpilih dengan kesehatan seperti itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan," pungkas Arief.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




