697 Orang Masuk DCS Pileg Kota Bekasi 2019
Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:58 WIB
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) sebanyak 697 orang, Senin (13/8).
Mereka berasal dari 16 partai yang akan berkompetisi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Bekasi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).
"Kami sudah mengumumkan nama-nama yang masuk DCS bakal calon anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Selanjutnya, kami meminta masukan dan tanggapan masyarakat Kota Bekasi terhadap bakal calon legislatif tersebut," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, Selasa (14/8).
Dia menjelaskan, selama KPU Kota Bekasi meminta tanggapan masyarakat yakni sejak 12-21 Agustus 2018, pihaknya akan mengakomodasi semua masukan yang diberikan masyarakat.
"Apabila masyarakat dapat menemukan hal-hal terkait tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap bacaleg tersebut, KPU Kota Bekasi bisa mencoret namanya dalam daftar tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, peran masyarakat sejak DCS ini diumumkan, sangat penting bagi KPU Kota Bekasi untuk menyeleksi kembali nama-nama bacaleg yang akan berlaga di Pileg mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disebutkan mantan narapidana korupsi, pengguna narkoba serta kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang menjadi caleg. "Kami meminta tanggapan terkait hal itu. Jika terbukti, langsung kami coret dari DCS," ujarnya.
Selain itu, kata dia, nama-nama yang terdaftar dalam DCS dapat dicoret apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu 2019, setelah mengumumkan nama-nama yang terdaftar di DCS, akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), pada 20 September 2018. Nama-nama yang masuk falam DCS dapat dilihat di portal resmi KPU.
Total bacaleg yang masuk DCS sebanyak 697 orang untuk merebutkan 50 kursi DPRD Kota Bekasi. Mereka dibagi dalam enam dapil di antaranya Dapil 1 meliputi Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur (jumlah 9 kursi DPRD), Dapil 2 Bekasi Utara (7 kursi), Dapil 3 Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu (10 kursi), Dapil 4 Jatisampurna dan Jatiasih (7 kursi), Dapil 5 Pondokgede dan Pondokmelati (8 kursi), Dapil 6 Bekasi Barat dan Medansatria (9 kursi).
Salah satu bacaleg dari Partai Hanura, Free Perlambang, mengatakan keinginannya untuk membangun dapilnya yakni Kecamatan Pondokgede dan Pondokmelati pada khususnya dan Kota Bekasi pada umumnya.
"Partai Hanura dapat membawa harapan besar bagi masyarakat akan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan," ujar bacaleg yang menempati nomor urut 8 di DCS.
Dia menambahkan, pengurus Partai Hanura tidak meminta mahar politik kepada para kader yang ingin menjadi bacaleg. "Yang ada, adalah komitmen untuk membangun masyarakat dengan hati nurani dan perjuangan, tanpa mahar," kata Free yang bermukim di Kampung Sawah ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




