Setara: DKI Pelanggar Kebebasan Beragama Paling Tinggi

Senin, 20 Agustus 2018 | 17:32 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ilustrasi Intoleransi.
Ilustrasi Intoleransi. (BeritaSatu Photo)

Jakarta - Provinsi DKI Jakarta dinyatakan sebagai pelanggar Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2018. Jika selama ini, predikat itu dipegang provinsi Jawa Barat (Jabar), kali ini bergeser ke DKI Jakarta dengan jumlah pelanggaran mencapai 23 peristiwa.

"Ini sejarah baru. Baru kali ini ada provinsi yang bisa mengalahkan Jawa Barat (Jabar) alam hal kuantitas peristiwa pelanggaran. Hingga pertengahan 2018,‎ Jabar hanya terjadi 19 pelanggaran dan berada di posisi kedua setelah DKI," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/8).

Ia menjelaskan posisi ketiga dalam hal pelanggar KBB adalah Jawa Timur dengan 15 pelanggaran. Sementara peringkat keempat DI Yogyakarta.

"Di DI Yogyakarta yang mengaku city of tolerance terjadi 9 peristiwa pelanggaran‎," ujar Bonar.

Peringkat kelima, lanjut Bonar, ditempati propinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 7 peristiwa, Jawa Tenggah menempati peringkat enam dengan 6 peristiwa.

"Ada delapan provinsi yang melakukan pelanggaran dengan 1 peristiwa. Mereka adalah Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Papua, Riau, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah," ungkap Bonar.

‎Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan pada tahun 2018 ini, ada 109 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di seluruh Tanah Air dengan 136 tindakan. Pada Juni 2017 lalu, pelanggaran KBB hanya 80 peristiwa dengan 99 tindakan.

"Hingga pertengahan 2018, terjadi peningkatan pelanggaran KBB mencapai 20 peristiwa dengan 37 tindakan," tutur Bonar.

Menurutnya, peningkatan peristiwa pelanggaran KBB karena beberapa faktor. Pertama, peningkatan intensitas politisasi agama sejalan dengan tahun politik elektoral, khususnya Pilkada serentak 2018. Kedua, peningkatan intoleransi pada level individu dan kelompok warga. Ketiga, kompleksitas persoalan pasal penodaan agama. Keempat, kebangkitan kelompok-kelompok kontra narasi radikalisme, ekstrimisme kekerasan, terorisme dan anti Pancasila.

"Tindakan-tindakan pelanggaran berupa penggrebekan, diskriminasi, intimidasi, pembekuan, penyerangan, ujaran kebencian dan larangan ibadah," jelas Bonar.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon