Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat

Senin, 20 Agustus 2018 | 18:26 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani didampingi Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos (kanan) dan Peneliti Setara Institute Aminudin Syarif (kiri) memaparkan hasil survei kota tertoleran 2015 dalam rangka hari toleransi internasional, Jakarta, 16 November 2015.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani didampingi Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos (kanan) dan Peneliti Setara Institute Aminudin Syarif (kiri) memaparkan hasil survei kota tertoleran 2015 dalam rangka hari toleransi internasional, Jakarta, 16 November 2015. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)

Jakarta – Pelanggaran terhadap kebebasan beragama meningkat pada tahun 2018 ini. Pada tahun ini, ada 109 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan 136 tindakan. Pada Juni 2017 lalu, pelanggaran KBB hanya 80 peristiwa dengan 99 tindakan.

"Hingga pertengahan 2018, terjadi peningkatan pelanggaran KBB mencapai 20 peristiwa dengan 37 tindakan," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/8).

Ia menjelaskan peningkatan peristiwa pelanggaran KBB karena beberapa faktor. Pertama, peningkatan intensitas politisasi agama sejalan dengan tahun politik elektoral, khususnya Pilkada serentak 2018. Kedua, peningkatan intoleransi pada level individu dan kelompok warga. Ketiga, kompleksitas persoalan pasal penodaan agama. Keempat, kebangkitan kelompok-kelompok kontra narasi radikalisme, ekstrimisme kekerasan, terorisme dan anti Pancasila.

"Tindakan-tindakan pelanggaran berupa penggrebekan, diskriminasi, intimidasi, pembekuan, penyerangan, ujaran kebencian dan larangan ibadah," jelas Bonar.

Direktur Setara Institute Halili yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan, sepanjang 2018 ini angka laporan terhadap penodaan agama juga sangat tinggi. Hal itu menunjukkan hukum penodaan agama lebih banyak digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta membungkam kekritisan dan kerja-kerja rasio dalam diskursus public.

"Kami berpandangan aturan mengenai penodaan agama harus direvisi dengan menggeser focus pemidanaan dari menghukuminterprestasi yang berbeda ke menghukum hasutan, ujaran kebencian dan pidana kebencian atas identitas keagamaan yang berbeda," tutur Bonar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon