LPDUK dan Inasgoc Bersinergi Kelola Dana Asian Games 2018
Minggu, 26 Agustus 2018 | 14:57 WIB
Jakarta - Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menjadi bagian tak terpisahkan dari Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc). Sebab lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pemuda Olahraga (Kempora) ini, membantu Inasgoc dalam proses administrasi dan pengelolaan dana komersial Asian Games 2018.
"LPDUK bekerja membantu dan bersinergi dengan Inasgoc agar pengelolaan dana komersial Asian Games 2018 bisa transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur LPDUK, Agus Hardja Santana di Jakarta, Minggu (26/8).
Pihaknya juga melaporkan secara rutin pengelolaan dana komersial Asian Games 2018 ke pihak-pihak terkait secara berkala, seperti kepada Wakil Presiden selaku ketua dewan penasihat Asian Games 2018, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Dalam surat perubahahan usulan anggaran tambahan khusus Tahun Anggaran 2018, Inasgoc memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 880 miliar. Demikian juga pengeluarannya dalam jumlah yang sama. Penerimaan dana komersial Asian Games 2018 yang diperoleh Inasgoc tersebut dikirim dan proses pengeluarannya juga melalui LPDUK.
Selain dana komersial, berbagai penerimaan dalam bentuk barang dari sponsor juga dicatat dan dilaporkan, terutama barang tidak habis pakai yang harus dicatatkan sebagai barang milik negara.
"Dalam konteks Asian Games 2018, LPDUK menjadi bagian tak terpisahkan dari Inasgoc untuk meraih sukses administrasi sebagai salah satu dari empat sukses yang ingin dicapai," jelas Agus yang berstatus PNS dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.
Dalam jangka pendek, LPDUK ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, yakni bekerja sama dengan Inasgoc dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang timbul dari pelaksanaan event olahraga tersebut dan membelanjakannya untuk keperluan Asian Games ke-18.
Dalam jangka panjang, layanan LPDUK dapat dikembangkan untuk mengelola usaha keolahragaan sebagaimana digariskan dalam PP 18/2007. Adapun dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan seperti penyelengaraan event/pekan/festival olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan suvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




