Pengamat Intelijen: Kebebasan Harus Mengikuti Aturan
Senin, 27 Agustus 2018 | 13:08 WIB
Jakarta - Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tetapi, kebebasan tersebut juga harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU 9/1998 serta PP Nomor 60/2017 tentang Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"PP itu dengan jelas menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, yang dapat membahayakan keamanan umum, wajib memiliki surat izin Kepolisian," ujar pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Senin (27/8).
Komentar itu disampaikan terkait aksi penolakan warga terhadap gerakan #2019GantiPresiden di berbagai daerah, seperti di Batam, Pekanbaru, dan Surabaya. Selain ditolak warga, aksi itu juga tidak mendapatkan izin dari Kepolisian.
"Tidak dikeluarkannya surat izin oleh Polrestra Pekanbaru sudah sesuai ketentuan UU. Hal itu jangan dijadikan sebagai tafsir liar bahwa aparat keamanan tidak netral. Kepolisian dan pejabat BIN di daerah bekerja berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, juga membertimbangkan pro dan kontra dari masyarakat. Juga telah ada pembatalan acara dari panitia penyelenggara local," kata dia.
Dikatakan Nuning, tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menghindari konflik serta bentrokan antarmassa. Sebab, ujarnya, realitas situasi di lapangan nyata-nyata mendapatkan reaksi massa di ruang publik, baik yang pro maupun kontra.
"Selain itu, dinamika politik saat ini hanya ada dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden. Gerakan #2019GantiPresiden juga diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran pemilu, berupa kampanye di luar jadwal. Di lapangan, gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memilih paslon lain. Dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan asalkan sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Nuning mengatakan, Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan, kata dia, telah sesuai dengan prosedur. Nuning berharap, tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap aparat keamanan tidak netral. Dia juga mendorong Bawaslu untuk mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




