KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:11 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Muhammad Afifudin.
Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Muhammad Afifudin. (Antara)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada alasan bagi KPU tidak menjalankan putusan Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah soal mantan koruptor . Bawaslu meminta KPU menghormati putusan Bawaslu sebagai lembaga kuasi peradilan.

"Tidak ada alasan bagi KPU tidak menjalankan dan menunda putusan Bawaslu dan Panwaslu sebagai lembaga kuasi peradilan,"ujar Anggota Bawaslu Edward Fritz Siregar, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Fritz mengatakan, salah satu perkembangan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas pemilu, tetapi juga sebagai lembaga pengadilan untuk memutuskan sengketa-sengketa pemilu. Karena itu, kata dia, apapun putusan Bawaslu harus dijalankan.

"Sebagai hakim kami telah memutuskan dengan berbagai pertimbangan khususnya soal Undang-Undang dan UUD 1945. Silakan para pihak menjalankan putusan kami," katanya.

Apalagi, kata dia, dalam Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 20 UU Pemilu mewajibkan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan putusan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu. Bahkan di Pasal 20 dipakai kalimat bahwa KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"KPU tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi, karena putusan kita khusus terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat," kata dia.

Kecuali, kata Fritz, putusan yang terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD dan DPD serta penetapan paslon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu. Terkait tiga hal tersebut, menurutnya, para pihak yang keberatan dengan putusan Bawaslu bisa mengajukan banding ke PTUN.

"Karena itu, kami menolak permintaan KPU RI untuk melakukan koreksi atas putusan Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah. Kami tetap meminta mereka menjalankan putusan tersebut," tutur dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPU mempunyai hak untuk tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Namun, kata dia, konsekuensinya, bisa saja KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu hak KPU (tidak menjalankan putusan Bawaslu), nanti masyarakat silakan menilainya," kata Fritz.

Sebelumnya, DKPP pernah memecat seluruh anggota KPU Kota Palopo karena tidak menjalankan putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Judas Amir dan Rahmat Basri Bandoso.

Sebagaimana diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut. Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon