Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Sesuai Kaidah Kebebasan Berpendapat

Rabu, 29 Agustus 2018 | 22:02 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Relawan Garuda Dukung Jokowi
Relawan Garuda Dukung Jokowi (Istimewa/Yustinus Paat)

Jakarta - Gerakan yang menamakan diri #2019GantiPresiden akhir akhir ini memunculkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan. Ada menilai gerakan ini sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat. Namun, yang lain menilainya sebagai gerakan politis yang bernuansa kampanye, bahkan dituduh sebagai makar.

Sekretaris Jenderal Gerakan Relawan untuk Demokrasi (Garuda) Ali Sa'roni mengatakan, gerakan itu memang bukan bentuk kampanye, sehingga tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Ini bukan kampanye. Kalau kampanye itu jelas siapa yang mau dikampanyekan, mengajak untuk memilih seseorang, membahas prestasi dan kebaikan yang didukung, visi, misi, serta gagasan gagasan lainnya. Makanya, ini tidak melanggar UU Pemilu dan tidak masuk kategori mencuri start kampanye," ujar Ali Sa'roni di Jakarta, Rabu (29/8).

Dia juga mengatakan, gerakan tersebut juga bukan bagian dari kebebasan berpendapat di alam demokrasi. Pasalnya, demokrasi tetap mengindahkan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. "Ini juga bukan bagian dari demokrasi. Gerakan itu tidak sesuai dengan kaidah demokrasi. Demokrasi itu kebebasan berpendapat yang tidak melanggar norma dan aturan perundang-undangan," tandas dia.

Menurut Ali, gerakan #2019GantiPresiden juga tidak sesuai dengan nilai keagamaan, karena gerakan itu menebarkan prasangka buruk, mengguncing, dan mencari-cari kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, gerakan ini juga diduga menyebarkan fitnah dan hoax dengan tujuan agar masyarakat membenci Presiden Jokowi, yang pada akhirnya diarahkan agar dia diganti.

"Kalau gerakan yang diarahkan pada menjelek-jelekkan (sakhoro), buruk sangka (suudzon), menggunjing (tajassus), mencari cari kesalahan (ghatab), dan fitnah ini jelas dilarang, baik oleh KUHP maupun Alquran, apalagi fitnah dan menebar kebencian terhadap pemimpin. Ini jelas gerakan makar dan terlarang serta tidak islami," kata dia.

Ketika ditanya tanggapannya tentang persekusi terhadap pelaku dan pengguna atribut #2019GantiPresiden, Ali menjawab bahwa itu juga sebuah kesalahan. Dia berharap agar masyarakat tidak main hakim sendiri. "Main hakim sendiri itu juga sebuah kesalahan, apalagi sampai mempersekusi. Karena itu, mari hindari hal-hal yang menyulut emosi, menebar kebencian, dan sejenisnya. Kita mesti belajar juga dari negara lain yang sampai sekarang ada konflik horisontal akibat politik yang tidak beradab," tutur dia.

Ali mencontohkan kasus di Suriah pada 2009, di mana terdapat gerakan #2011GantiPresiden, membangun kebencian terhadap pemerintahan Baasar Al-Asad, mempopulerkan gerakan ganti sistem negara, khilafah, dan menebar berita bohong di mana-mana.

"Hasilnya apa? Sampai sekarang di Suriah masih terjadi konflik horisontal berkepanjangan. Perang sipil di mana-mana sampai ratusan ribu nyawa warga di sana menjadi korban akibat gerakan ini. Apa Indonesia mau meniru itu. Jangan. NKRI harus kita jaga keutuhannya," kata dia.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah didaftarkan dan terdapat dua pasangan calon, yakni Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia, jika mendukung paslon tertentu, maka dibentuk saja gerakan #2019PilihPrabowoSandi atau nama-nama lainnya. "Silakan dukung dan eksplorasi semua kebaikan dan prestasi mereka. Itu boleh dan hak berdemokrasi mereka dijamin undang-uundang," kata dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon