ICW: Percepat Proses Hukum Kepala Daerah Korup Pemenang Pilkada
Kamis, 30 Agustus 2018 | 15:50 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian proses hukum kasus korupsi tiga kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2018.
Ketiga kepala daerah dimaksud masing-masing Ahmad Hidayat Mus sebagai Gubernur Maluku Utara, Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung, dan Nemehia Wospakrik sebagai Wakil Bupati Biak Numfor.
"Penegak hukum tentunya harus bisa mempercepat penyelesaian kasus hukum kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi dan terpilih," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina dalam diskusi "Terpilihnya Tersangka Korupsi dalam Pilkada 2018", di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo ditetapkan KPK pada 2018, menjelang diselenggarakannya Pilkada 2018. Keduanya saat ini tengah ditahan sehingga tidak dapat aktif mempersiapkan diri sebagai kepala daerah.
Sedangkan Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011 atas dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor tahun anggaran 2010.
Pada saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor. Artinya, sudah delapan tahun kasus ini belum tuntas penyelesaian penanganan perkaranya. Nehemia juga ikut dan terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, menjelaskan, tren penindakan kasus korupsi 2017 yang disusun ICW menyebutkan pemerintahan daerah adalah lembaga dengan jumlah kasus korupsi terbanyak.
Tercatat ada 267 kasus dengan 378 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Data ini menegaskan korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar. Karena itu, untuk membenahinya dibutuhkan kepala daerah yang berkompetensi serta berintegritas.
Namun demikian, persoalannya, partai politik masih banyak yang mencalonkan orang bermasalah sebagai calon kepala daerah. Dalam Pilkada serentak 2018, sedikitnya ada 10 calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka menjadi permasalahan tersendiri. Ada 267 kasus korupsi di pemerintahan daerah. Persoalan di pemeeintahan daerah menjadi persoalan yang sangat besar," kata Wana.
Ke-10 calon kepala daerah Pilkada 2018 yang tersangkut korupsi masing-masing Marianus Sae (Bupati Ngada), Nyono S Wihandoko (Bupati Jombang), Imas Aryumningsih (Bupati Subang), Asrun (Mantan Walikota Kendari), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), Yaqud Ananda G (Mantan DPRD Malang), M Anton (Walikota Malang), Ahmad Hidayat Mus (Bupati Kep Sula), Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), dan Nehemia Wospakrik (Ketua DPRD Biak Numfor).
Sehubungan dengan kasus Nehemia, ICW sendiri telah menyampaikan surat permohonan untuk mengklarifikasi dan mendorong adanya koordinasi dan supervisi penanganan perkara kepada KPK dan Dirtipikor Mabes Polri.
Surat resmi disampaikan pada 28 Agustus 2018. Berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan Polres Biak Numfor masih mengumpulkan alat bukti.
Ironisnya, dalam UU No 10 Tahun 2016 tetap memperbolehkan melantik kepala daerah korup yang menjadi pemenang Pilkada. Semuanya merujuk pada pasal 164 dan 165 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Jabatan Kepala Daerah terpilih baru akan bisa dicopot begitu proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, sampai dengan saat ini nasib ketiga kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka masih berjalan di tempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




