Kemenhub akan Aktifkan 92 Jembatan Timbang

Jumat, 31 Agustus 2018 | 17:04 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Ilustrasi Jembatan Timbang
Ilustrasi Jembatan Timbang (Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengaktifkan secara bertahap total 92 jembatan timbang hingga akhir tahun ini. Adapun saat ini jembatan timbang yang beroperasi tercatat sebanyak 11 unit.

"Bulan September akan kami hidupkan 48 jembatan timbang. Tadinya baru 11 jembatan. Kemudian sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan resminya, Kamis (30/8).

Budi menuturkan, pengaktifan jembatan timbang ini diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, adanya jembatan timbang yang berfungsi sebagaimana mestinya dapat mengurangi kerugian negara akibat biaya pemeliharaan jalan yang rusak akibat kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).

Menurut Budi, kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan setop ODOL makin meningkat, misalnya di jembatan timbang Kulwaru, Yogyakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran overload hingga 100%.

"Kalau pelanggaran dimensi, sesuai dengan skema dan prosedur yang sudah kami berlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi tanda batas potong dengan cat semprot. Setelah diberi tanda, diharapkan dari pelaku usaha sendiri yang memotong, bukan dari kami," papar dia.

Sejak 1 Agustus 2018, Kemenhub menindak pelanggaran overload 100% dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50%.

"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dan sebagainya) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50%, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang," kata Budi.

Sedangkan, untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40%. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100%, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain. (*)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon