Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Tegaskan Ikuti UU

Sabtu, 1 September 2018 | 23:25 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Abhan.
Abhan. (Antara)

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Abhan menegaskan, pihaknya hanya menaati UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum dalam mengembalikan hak para mantan terpidana kasus korupsi menjadi peserta Pemilu 2019. Sesuai dengan UU Pemilu, kata Abhan, sejauh mantan koruptor mengumumkan bahwa dirinya mantan terpidana, maka yang bersangkutan boleh mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri," jelas Abhan, di Jakarta, Jumat (31/8).

Abhan menerangkan, meski Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU 14/2018 tentang Pencalonan DPD melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang.

"Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019," tandas dia.

Bawaslu, lanjut Abhan, dalam fungsi pencegahan, juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan koruptor sebagai bacaleg pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik.

"Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas," kata dia.

Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika.

"Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korupsi," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon