Bawaslu: Putusan MA Bisa Akhiri Polemik Bacaleg Napi Koruptor
Senin, 3 September 2018 | 12:25 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dua Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg bisa menjadi jalan tengah mengakhir polemik atau beda pandangan Bawaslu-KPU soal larangan mantan koruptor tersebut. Bawaslu, kata Rahmat, siap menghormati dan menjalankan apapun putusan MA terhadap dua PKPU tersebut.
"Ada (jalan tengah), menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," ujar Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Senin (3/9).
Meskipun demikian, kata Bagja, Bawaslu tetap mengharapkan KPU menjalankan putusan yang telah diambil Bawaslu dan Panwaslu di sejumlah daerah yang sudah mengabulkan gugatan para mantan koruptor. Jika putusan MA nanti berbeda dengan putusan Bawaslu, kata dia, pihaknya siap melakukan koreksi atas putusan-putusan tersebut.
"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan, nanti kalau ada review terhadap putusan kami, kami akan koreksi. Kalau MA menyatakan (putusan Bawaslu salah), pasti kami koreksi," tandas dia.
Bagja juga berharap pertemuan tripartit antara DKPP, Bawaslu, dan KPU yang rencananya dilaksanakan Rabu (5/8) mendatang bisa menemukan titik terang atas polemik ini. Dalam pertemuan tripartit tersebut, kata dia, Bawaslu akan mencermati pertimbangan KPU dan DKPP karena masing-masing institusi mempunyai argumentasinya.
"Yang jelas kita ikuti arahnya (hasil pertemuan tripartit) dan kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik tetapi dengan juga menghormati hak konstitusional warga negara," imbuh dia.
Dia juga membantah jika Bawaslu dan jajarannya tidak mempunyai semangat anti korupsi hanya karena meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg. Menurut dia, mantan koruptor tetap mempunyai hak konstitusional untuk dipilih dan memilih meskipun hak tersebut bisa disimpangi, tetapi harus dengan prosedur yang benar.
"Kami juga untuk semangat antikorupsi jelas tapi dengan prosedur semua," ungkap dia.
Lebih lanjut, Bagja mengakui bahwa Bawaslu sebenarnya mempunyai hak untuk melakukan uji materi terhadap PKPU yang dibuat KPU ke MA sebagaimana diamanatkan Pasal 76 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 76 tersebut menyatakan bahwa Bawaslu yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian PKPU ke MA.
Hanya saja, kata dia, dua PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi bacaleg sudah dilakulan uji materi oleh sejumlah pihak ke MA. Posisi Bawaslu, kata dia, menunggu putusan MA atas dua PKPU tersebut.
Sebagaimana diketahui, larangan mantan koruptor menjadi bacaleg DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 4 ayat (3) ini menyebutkan, "dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Larangan yang sama juga berlaku bagi bacaleg DPD yang diatur 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD yang menyatakan, "perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Dua PKPU ini sedang digugat sejumlah pihak yang umumnya merupakan mantan koruptor ke MA. Namun, MA belum bisa memproses dua PKPU ini karena UU Pemilu yang menjadi rujukan dua PKPU ini masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




