Kapolri: Kami Tidak Memihak
Selasa, 4 September 2018 | 12:57 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya netral dan tidak memihak dalam konstelasi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Polri hanya menggunakan aturan hukum dalam menolak atau memberikan izin kepada berbagai aksi dan gerakan massa terkait Pilpres 2019.
Polri, ujar Tito, selalu mengutamakan kepentingan bangsa, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat, sebagai variabel utama dalam menegakkan hukum dan aturan. Massa pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta tim suksesnya diminta untuk menahan diri.
"Dalam melangkah, kami sesuai aturan dan undang-undangn (UU). Jika aturannya memang begitu, ya, kita laksanakan. Polri tidak memihak. Polri itu harus antisipatif dalam mencegah konflik. Bukan responsif dan baru berbuat setelah konflik," kata Tito kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (4/9).
Jika polisi sampai abai dan timbul konflik sosial antarkelompok masyarakat, Tito menambahkan, pasti polisi juga yang akan disalahkan. Makanya, mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta semua pihak untuk menahan diri dan membaca UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Baca UU tersebut, terutama Pasal 6 dan 15. UU itu yang membuat bukan polisi. Itu (dibuat) rakyat melalui perwakilannya di DPR. Polri hanya pelaksana UU. Baca juga ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), yang merupakan dokumen terpenting PBB khususnya article 19 tentang freedom of expression," lanjutnya.
Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 berbunyi, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, Pasal 15 UU 9/1998 yang lahir di tengah semangat reformasi itu berbunyi, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan Ayat 3, Pasal 10, dan Pasal 11.
Sedangkan Pasal 19 ICCPR menyebutkan bahwa pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam Ayat 2 (kebebasan menyatakan pendapat) menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, sehingga dapat dikenakan pembatasan tertentu. Tetapi, hal itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum.
Tito juga meminta semua pihak untuk membaca Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Kalau sudah membaca tiga aturan itu dengan cermat, baru berkomentar. Jangan dulu berkomentar sebelum membaca dengan cermat dan hanya mengandalkan perasaan, karena negara kita itu negara hukum. Selama ini pun, kepada gerakan-gerakan itu, selagi tidak ada penolakan yang dapat menimbulkan konflik dan gangguan kamtibmas, Polri malah mengamankan dan menjaga," ujar Tito.
Dikatakan, dengan merebaknya penolakan dan aksi massa yang kontra, khususnya kepada aksi #2019GantiPresiden, maka Polri harus mencegah jangan sampai terjadi konflik dan perpecahan bangsa atau gangguan kamtibmas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU. Jadi, langkah Polri itu bukan untuk menghambat demokrasi.
Juknis Baintelkam
Sementara, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri juga telah mengeluarkan petunjuk teknis kepada jajaran Polri se-Indonesia terkait gerakan pro dan kontra terhadap Jokowi. Petunjuk itu diatur dalam Surat Telegram (TR) bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto. Surat telegram itu pada intinya mengatur empat aksi pro dan kontra Jokowi yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
"Ini bukti polisi netral. Saya katakana, tidak ada polisi yang berpihak, karena polisi mengambil keputusan dan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau, misalnya, ada (aksi) yang datang duluan adalah #Jokowi2Periode dan di sana ada penolakan, maka sama juga (tidak diizinkan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Di dalam TR Baintelkam ditulis jika #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden wajib serta bertanggung jawab pada empat hal, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sedangkan, untuk aksi #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden termasuk kegiatan yang mengarah kepada politik, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017. Artinya, Polri mewajibkan panitia ketiga kegiatan itu untuk memberitahukan secara tertulis kepada Polri jika hendak menggelar aksi. Panitia juga wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 60/2017.
Persyaratan itu, antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.
Dirintelkam di seluruh Polda diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi kegiatan-kegiatan tersebut jika ada di wilayahnya. Langkah itu, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jajaran Dirintelkam di Polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lain, baik internal atau eksternal. Dirintelkam Polda diberi kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal di antara pendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian material dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Jajaran Ditintelkam di Polda juga diminta memberikan surat jawaban terhadap penanggung jawab kegiatan jika kegiatan mereka tidak bisa diterbitkan STTP-nya dengan disertai alasan, saran, atau imbauan. Jika sebuah aksi tidak diterbitkan STTP-nya, itu berarti sama dengan aksi itu tidak berizin dan bisa dibubarkan.
Terakhir, jajaran Intelkam Polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




