Acara Jalan Sehat Ahmad Dhani Cs Terancam Dibubarkan
Selasa, 4 September 2018 | 19:47 WIB
Jakarta - Mabes Polri memastikan jika pihaknya tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk acara jalan sehat yang menghadirkan Ahmad Dhani dan Neno Warisman di Solo, 9 September nanti.
Tidak keluarnya STTP artinya acara ini tak berizin dan bisa dibubarkan jika nekat digelar. Polisi mengambil langkah tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Prinsipnya wilayah memiliki tim yang menganalisa kegiatan tersebut. Kita meng-assesment secara komprehensif. Kegiatan masyarakat itu sesuai UU 9/98 sifatnya tidak absolut,"kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (4/9).
Sesuai regulasi di Indonesia dan juga termasuk regulasi internasional bahwa sepanjang kegiatan masyarakat tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa itu dibolehkan.
"Tapi sepanjang ada indikasi tersebut disitu sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut. Mungkin (covernya) gerak jalan tapi dibalik itu wilayah punya kemampuan menganalisa," sambungnya.
Maka polisi mengambil diskresi kepolisian yang diatur dalam UU 2 tahun 2002 dimana polisi boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri.
"Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," sambungnya.
Dedi mengingatkan kalau dalam pembubaran itu ada perlawanan maka ada ancaman pasalnya yaitu Pasal 212 dan 218 KUHP tentang melawan petugas dimana pelakunya bisa dihukum 4 bulan.
Dhani dan Neno adalah dua tokoh sentral gerakan #2019GantiPresiden. Acara ini juga telah menimbulkan pro dan kontra di kota asal Presiden Joko Widodo itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




