PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 | 19:14 WIB
Denny AK ditangkap Polda karena diduga memeras operator telekomunikasi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan Denny AK terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Minggu lalu, Denny AK mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Denny AK ditangkap Polda karena diduga memeras operator telekomunikasi, dan hari ini, PN Jakarta Selatan menolak telah menolak gugatannya.
"Keputusan ini sangat melegakan kita semua, dan bagus untuk kelangsungan layanan jasa telekomunikasi, internet khususnya. Serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku industri," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, menanggapi keputusan tersebut, hari ini.
Denny mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan nomor 13/Pid.Prap/2012.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menangani gugatan Denny AK beralasan, penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim tunggal Suwanto SH MH menyatakan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Suwanto juga menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan Denny AK terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Minggu lalu, Denny AK mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Denny AK ditangkap Polda karena diduga memeras operator telekomunikasi, dan hari ini, PN Jakarta Selatan menolak telah menolak gugatannya.
"Keputusan ini sangat melegakan kita semua, dan bagus untuk kelangsungan layanan jasa telekomunikasi, internet khususnya. Serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku industri," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, menanggapi keputusan tersebut, hari ini.
Denny mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan nomor 13/Pid.Prap/2012.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menangani gugatan Denny AK beralasan, penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim tunggal Suwanto SH MH menyatakan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Suwanto juga menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




