LBH Pers Ajukan PK Kasus Surat Pembaca
Selasa, 29 Mei 2012 | 20:58 WIB
PK diajukan setelah kasasi di MA menguatkan keputusan bahwa Aseng bersalah.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pemidanaan Kho Seng Seng yang dituduh mencemarkan baik pengembang ITC Mangga Dua, setelah menulis surat pembaca di dua harian nasional pada November 2006.
Direktur LBH Pers Hendrayana mengatakan, PK itu diajukan setelah putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan keputusan bahwa Kho Seng Seng, atau yang dikenal sebagai Aseng, bersalah telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi dengan mengeluhkan layanan pengembang itu melalui surat pembaca ke dua media.
Putusan kasasi MA itu menjatuhkan vonis pada Aseng 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. “Kami akan ajukan PK ini supaya ke depannya masyarakat tidak takut akan ada ancaman pidana bila mengirimkan surat pembaca ke media,” ujar Hendrayana, hari ini, di sela-sela acara diskusi public hasil eksaminasi kasus kriminalisasi Kho Seng Seng sebagai penulis surat pembaca ke media.
Hendrayana mengatakan, MA telah menolak kasasi yang diajukan atas kasus Aseng ini dan menyatakan Aseng tetap bersalah dan terpidana telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pemidanaan Kho Seng Seng yang dituduh mencemarkan baik pengembang ITC Mangga Dua, setelah menulis surat pembaca di dua harian nasional pada November 2006.
Direktur LBH Pers Hendrayana mengatakan, PK itu diajukan setelah putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan keputusan bahwa Kho Seng Seng, atau yang dikenal sebagai Aseng, bersalah telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi dengan mengeluhkan layanan pengembang itu melalui surat pembaca ke dua media.
Putusan kasasi MA itu menjatuhkan vonis pada Aseng 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. “Kami akan ajukan PK ini supaya ke depannya masyarakat tidak takut akan ada ancaman pidana bila mengirimkan surat pembaca ke media,” ujar Hendrayana, hari ini, di sela-sela acara diskusi public hasil eksaminasi kasus kriminalisasi Kho Seng Seng sebagai penulis surat pembaca ke media.
Hendrayana mengatakan, MA telah menolak kasasi yang diajukan atas kasus Aseng ini dan menyatakan Aseng tetap bersalah dan terpidana telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




