Polisi Tilang 28.988 Pelanggar Ganjil Genap

Jumat, 7 September 2018 | 14:32 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 2 Agustus 2018.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 2 Agustus 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 28.988 pelanggar kebijakan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor Ganjil Genap, di Ibu Kota Jakarta, sejak tanggal 1 Agustus hingga 6 September 2018.

"Total penindakan tilang Ganjil Genap selama 37 hari (1 Agustus sampai 6 Sepetember 2018) berjumlah 28.988," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (7/9).

Dikatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika melakukan penindakan tilang.

"Jumlah barang bukti yang disita terkait penilangan 15.169 SIM dan 13.819 STNK," ungkapnya.

Ia menyampaikan, polisi paling banyak melakukan penindakan tilang dengan jumlah 5.018 pelanggar, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, menilang sebanyak 4.637 pelanggar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dan 4.268 pelanggar di alan Benyamin Sueb arah ke jalan tol, Jakarta Utara.

"Jalan S Parman 3.796 tindakan tilang, Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih 1.718, Jalan Ahmad Yani 1.469, Traffic Light Pancoran 1.625, Jalan MT Haryono 290, dan lainnya," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon