Polisi Tilang 28.988 Pelanggar Ganjil Genap
Jumat, 7 September 2018 | 14:32 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 28.988 pelanggar kebijakan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor Ganjil Genap, di Ibu Kota Jakarta, sejak tanggal 1 Agustus hingga 6 September 2018.
"Total penindakan tilang Ganjil Genap selama 37 hari (1 Agustus sampai 6 Sepetember 2018) berjumlah 28.988," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (7/9).
Dikatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika melakukan penindakan tilang.
"Jumlah barang bukti yang disita terkait penilangan 15.169 SIM dan 13.819 STNK," ungkapnya.
Ia menyampaikan, polisi paling banyak melakukan penindakan tilang dengan jumlah 5.018 pelanggar, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, menilang sebanyak 4.637 pelanggar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dan 4.268 pelanggar di alan Benyamin Sueb arah ke jalan tol, Jakarta Utara.
"Jalan S Parman 3.796 tindakan tilang, Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih 1.718, Jalan Ahmad Yani 1.469, Traffic Light Pancoran 1.625, Jalan MT Haryono 290, dan lainnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




