Miliki 4 Kg Shabu, Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 30 Mei 2012 | 02:49 WIB
Terdakwa diminta ke hotel dengan kode 77. Kemudian datang polisi menangkapnya.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat empat kilogram Akhmad Huzani dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Rudi Pailang, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandarlampung, hari ini menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Huzaini terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan satu itu.
"Akhmad Huzaini terbukti memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," ujar Rudi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Teguh Heriyanto tersebut, Rudi mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keterangan terdakwa dan fakta di persidangan terungkap terdakwa telah ditelepon oleh Mimi (DPO) untuk bisa bertemu di Mal BCS Nagoya Batam.
Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa diberikan Mimi suatu pekerjaan yaitu membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 4,150 kilogram, dan dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia per kilogram atau sebesar Rp14.000.000.
Permintaan tersebut, disanggupi oleh terdakwa bahwa dengan menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan jalur darat.
"Setelah di Lampung pada 20 Desember 2011, terdakwa dihubungi Mimi agar menuju hotel Sheraton di Kota Bandarlampung untuk bertemu dengan kode 77, sesampai di sana terdakwa ditempatkan di kamar 227," kata Rudi.
Tak lama kemudian, lanjut JPU datang anggota kepolisian dan langsung menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat empat kilogram Akhmad Huzani dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Rudi Pailang, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandarlampung, hari ini menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Huzaini terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan satu itu.
"Akhmad Huzaini terbukti memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," ujar Rudi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Teguh Heriyanto tersebut, Rudi mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keterangan terdakwa dan fakta di persidangan terungkap terdakwa telah ditelepon oleh Mimi (DPO) untuk bisa bertemu di Mal BCS Nagoya Batam.
Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa diberikan Mimi suatu pekerjaan yaitu membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 4,150 kilogram, dan dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia per kilogram atau sebesar Rp14.000.000.
Permintaan tersebut, disanggupi oleh terdakwa bahwa dengan menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan jalur darat.
"Setelah di Lampung pada 20 Desember 2011, terdakwa dihubungi Mimi agar menuju hotel Sheraton di Kota Bandarlampung untuk bertemu dengan kode 77, sesampai di sana terdakwa ditempatkan di kamar 227," kata Rudi.
Tak lama kemudian, lanjut JPU datang anggota kepolisian dan langsung menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




