Nomor Urut Diubah, Calon DPD Laporkan KPU
Sabtu, 8 September 2018 | 12:55 WIB
Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, A Syamsul Zakaria melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilakukan karena nomor urut Syamsul diubah oleh KPU.
"Saya merasa dirugikan oleh tindakan KPU, karena itu saya melaporkan mereka ke Bawaslu dan DKPP atas ketidakadilan ini," ujar Syamsul di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/9). Dia megnatakan, KPU telah mengubah nomor urutnya dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan di media massa pada 2 September 2018.
"Dalam berita acara KPU DKI, nomor urut saya itu 21. Tetapi, oleh KPU justru diturunkan menjadi nomor urut 26," ujarnya. Tidak hanya itu, kata dia, KPU juga mengubah nama Syamsul. Jika dalam berita acara KPU DKI namanya ditulis "A Syamsul Zakaria", oleh KPU pusat namanya diubah menjadi "ASyamsulZakaria".
"Nama saya pun berubah maknanya. Padahal, nama itu pemberian orang tua saya. Ini bukan kesalahan KPU DKI, tetapi KPU pusat," jelasnya. Syamsul mengaku tahu informasi tersebut setelah mendapatkan ucapan selamat dari orang-orang terdekatnya terkait pengumuman DCS pada 2 September lalu.
Dalam ucapan melalui pesan singkat itu, banyak orang terdekatnya yang menyebut Syamsul mendapat nomor urut 26. "Tentu saja, saya kaget, karena ketika menandatangani berita acara KPU DKI, saya mendapatkan nomor urut 21," kata pria asal Sulawesi Selatan tersebut.
Syamsul mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan KPU, tetapi hingga kini belum ada tanggapan sama sekali. Dia mengingatkan KPU jika tidak menggubris nota keberatannya, maka dia akan melaporkan KPU ke pihak kepolisian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




