KKP Terbitkan 76 Ribu Sertifikat Ekspor Perikanan

Kamis, 13 September 2018 | 15:35 WIB
TL
B
Penulis: Tri Listiyarini | Editor: B1
Nelayan dengan hasil tangkapannya. (Sumber: bareksa.com)
Nelayan dengan hasil tangkapannya. (Sumber: bareksa.com)

SEMARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 76 ribu sertifikat ekspor perikanan setiap tahunnya bagi para pemasok (supplier). Hal itu dilakukan karena peningkatan mutu kualitas produk perikanan menjadi sasaran utama dalam kegiatan ekspor maupun impor.

Kepercayaan konsumen produk perikanan nasional asal luar negeri dapat bertambah seiring dengan adanya sertifikasi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Mutu Badan Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Widodo Sumiyanto mengatakan, puluhan ribu sertifikat itu diberikan untuk setiap item berbeda dari 2.600 produk perikanan yang dimiliki oleh sebanyak 1.112 unit pengolahan ikan (UPI) bersertifikat.

"Kami setiap tahun menerbitkan 76 ribu sertifikat guna memudahkan para supplier melakukan aktivitas ekspor perikanan. Jaminan mutu internasional mutlak dilakukan untuk menjaga kualitas hasil perikanan," ungkap Widodo seperti dilansir situs resmi KKP, kemarin.

Dengan adanya sertifikat tersebut maka supplier bisa mendapatkan izin melakukan aktivitas pengiriman ikan ke 122 negara tujuan dan untuk mendapatkannya dibutuhkan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

"Tapi seiring dengan perketatan aturan yang ditetapkan oleh BKIPM, ekspor perikanan mengalami tren positif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya beberapa negara baru yang menjadi tujuan ekspor," kata Widodo.

Saat ini, Amerika Serikat dan Tiongkok, masih menjadi pasar terbesar ikan nasional. Kedua negara tersebut berkontribusi masingmasung 30% dan 12%, kemudian diikuti Jepang dan beberapa negara lain dari Eropa. (*)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon