Polri Diminta Usut Permainan SP3 terhadap Tiga WNA Tiongkok
Jumat, 14 September 2018 | 14:36 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penggelapan dana di PT West Point Terminal (WPT) oleh tiga pejabat Sinopec, Tiongkok, mengendap hampir tiga tahun, dan sengaja diduga dipetieskan, kini sedang diselesaikan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Mendesak penyelesaian kasus tersebut, PT as Capital Trust (MCT), pemegang saham minoritas di PT WPT, meminta perlindungan hukum Mabes Polri terkait kepastian investasinya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"PT MCT sebagai klien kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. Langkah ini dilakukan MCT setelah laporan pidana di perusahaan investasinya yaitu PT WPT tak kunjung tuntas ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata penasehat hukum PT MCT, Nashewaty Arshad, kepada SP, Jumat (14/9).
Nashewaty menyebutkan, kasus ini telah berjalan tiga tahun sejak tahun 2015. Polda Kepri telah menetapkan tiga warga negara Tiongkok perwakilan dari Sinopec Group sebagai tersangka dugaan penggelapan dana PT WPT.
Menurut Nashwaty, akibat berlarutnya kasus pidana ini, proyek pembangunan depo minyak di Batam senilai US$ 840 juta yang sudah groundbreaking pada tahun 2012, sampai saat ini belum bisa dikerjakan.
Pihak PT WTP, katanya, mendukung dan sependapat dengan orientasi program Kabareskrim Mabes Polri, yang intinya Polri akan menjaga pelaku usaha yang bekerja dengan benar.
Polri, katanya, juga berkomitmen untuk tidak akan melakukan hal-hal yang tidak baik. "Masyarakat sekarang mengharapkan satu proses hukum yang betul-betul berkeadilan," katanya.
Dijelaskan, tiga tersangka dalam kasus ini adalah direksi yaitu Zhang Jun, Ye Zhijun, dan Feng Zigang. Ketika kasus ini dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Februari 2017, Polri telah meminta Interpol untuk menetapkan ketiganya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan status red notice.
Permintaan itupun diterima oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis dan ketiganya langsung mendapat status buron Interpol pada 28 Februari 2017
Tiba-tiba, Neshawaty menambahkan, pada 31 Maret 2017 kliennya menerima email mengenai Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) No S.Tap/07/III/2017/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa kasus ini dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
SP3 itu kemudian digunakan oleh para tersangka warga Tiongkok untuk melepaskan diri dari status red notice. Namun, hasil telaah Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan bahwa SP3 tersebut tidak benar dan tidak tercatat dalam administrasi Polri. Sehingga status ketiga pejabat Sinopec itu sebagai DPO dan red notice masih berlaku sah.
Pada 6 Februari 2018, PT MCT kembali menerima SP3 No 245.a/II/2018/Dittipidum mengenai kasus tiga tersangka pejabat Sinopec. Penyidikan dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Atas keputusan SP3 6 Februari yang dikeluarkan Mabes Polri tersebut, pihak MCT kemudian mengajukan permohonan praperadilan. Hasilnya, pada 27 Maret 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan tersebut.
Hakim tunggal Kartim Haeruddin dalam putusannya menyatakan bahwa SP3 No 245 tanggal 6 Februari 2018 itu tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Dimana polisi dalam memutuskan SP3 tidak pernah menghadirkan pelapor dan terlapor saat gelar perkara kasus tersebut. Polri juga tidak menghadirkan penyidik yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim Kartim menyatakan bahwa Polri harus melanjutkan kasus pidana tiga pejabat Sinopec itu. Penyidik juga diperintahkan untuk menetapkan kembali ketiganya dengan status DPO dan red notice.
Atas putusan praperadilan itu, kuasa hukum pelapor meminta penanganan kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus). Pemindahan penanganan kasus ke Tipideksus dinilai tepat mengingat dalam kasus ini para tersangka diduga telah melakukan sejumlah transaksi perbankan yang merugikan perusahaan.
"Kami berharap kepada Kabareskrim agar penanganan kasus di PT WPT dapat menjadi prioritas, sehingga ada kepastian hukum atas investasi yang telah dikeluarkan PT MCT selama 6 tahun ini. Sebagai pengusaha lokal di Batam, kasus ini membuat posisi kami sangat berat," kata Neshawaty.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setya Wasisto yang dikonfirmasi terpisah sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut kasus PT MCT ditangani Bareskrim, demikian soal DPO (daftar pencarian orang) tiga pejabat PT Sinopec via Interpol (NCB) Mabes Polri itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




