PPP: Putusan MA Buat Publik Pertanyakan Semangat Pemberantasan Korupsi
Jumat, 14 September 2018 | 20:45 WIB
Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan pihaknya menyadari bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan memunculkan pertanyaan publik soal semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Arsul, putusan MA itu memang tak keliru bila dari sisi hukum ansich. Peraturan KPU yang melarang pengajuan mantan napi korusi sebagai caleg memang bertentangan dengan UU Pemilu yang membolehkannya.
"Sehingga tidak salah jika PKPU dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dari sisi tertib hukum harus dinyatakan batal," kata Arsul, Jumat (14/9).
Walau demikian, dia menduga putusan itu akan semakin memperkuat arus penolakan publik. Hal ini akan memicu pertanyaan besar baru di benak masyarakat mengenai semangat pemberantasan korupsi.
"Dari sisi itu, tentu putusan ini akan dipertanyakan dan dikritisi oleh para penggiat anti korupsi," kata Arsul Sani.
PPP sendiri sejak awal sudah menyisir daftar calegnya dan membatalkan mantan napi korupsi yang masuk ke daftar caleg.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Juru Bicara MA Suhadi membenarkannya saat dikonfirmasi.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




