BPK: Rp9,48 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov DKI

Rabu, 30 Mei 2012 | 16:35 WIB
LM
B
Fauzi Bowo
Fauzi Bowo (SP)
Terdiri dari temuan indikasi kerugian daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp2,58 miliar, potensi kerugian daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp420 juta dan kekurangan penerimaan daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp6,48 miliar.

Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2011, namun lembaga tersebut juga masih menemukan sebanyak 69 temuan menyimpang. Di antaranya yaitu kerugian daerah sebesar Rp4,82 miliar, temuan potensi kerugian daerah Rp2,44 miliar, dan kekurangan penerimaan daerah Rp7,02 miliar.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk mengatakan, atas temuan-temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran selama penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Masing-masing indikasi kerugian daerah baru dikembalikan sebesar Rp2,24 miliar, potensi kerugian daerah dikembalikan sebesar Rp2,02 miliar dan kekurangan penerimaan daerah dikembalikan sebesar Rp532,86 juta.

Artinya, masih ada anggaran yang belum dikembalikan total Rp9,48 miliar. Terdiri dari temuan indikasi kerugian daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp2,58 miliar, potensi kerugian daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp420 juta dan kekurangan penerimaan daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp6,48 miliar.

"Selain itu, terdapat temuan atas masalah administrasi, aset-aset yang belum dimanfaatkan, serta masih belum terintegrasinya data penerimaan kas dengan data SKPD penerima pajak dan retribusi," kata Blucer usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI TA 2011 kepada DPRD DKI Jakarta di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (30/5).

Blucer menegaskan, BPK memang memberikan opini WTP kepada APBD DKI 2011. Namun disertai dengan paragraf penjelas, untuk memberikan penekanan atas tiga hal yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

Ketiga hal tersebut, yaitu belum disusunnya kebijakan akuntansi yang mengatur penyisihan piutang dan investasi dana bergulir tak tertagih. Lalu penyertaan modal pada RS Haji Jakarta sebesar 51 persen yang masih menggunakan metode biaya, karena Pemprov DKI tidak memiliki pengaruh signifikan dan adanya penyertaan modal di dua BUMD dengan metode ekuitas yang masih didasarkan pada Laporan Keuangan unaudited. Hal terakhir masih belum diterapkannya kebijakan penyusutan asset tetap.

Sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Blucer menyatakan Gubernur DKI wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Juga wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.

Jawaban atas penjelasan tersebut selambat-lambatnya diserahkan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan berita acara yang telah dibuat. Sedangkan pada pasal 21, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

"Tetapi kelemahan-kelemahan ini, tidak bersifat material sehingga tidak mempengaruhi terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan TA 2011. Harapan kami, Pemprov DKI bersama DPRD DKI segera menindaklanjuti dan memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut," ujarnya.

Menyikapi temuan BPK, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan pihaknya akan melakukan perbaikan atas temuan-temuan yang berpotensi merugikan daerah. Pihaknya selalu memberikan perbaikan dan menindaklanjuti setiap catatan dan temuan BPK dalam hasil laporan pemeriksaannya terhadap APBD DKI setiap tahunnya.

Seperti, hasil audit Laporan Keuangan tahun 2010, BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain akibat kurang memadainya pencatatan dan monitoring penyerahan aset fasos-fasum dari pihak ketiga, serta belum selesainya pelaksanan Sensus Aset Fasos Fasum secara menyeluruh.

Bertolak dari opini tersebut, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan langkah-langkah perbaikan untuk mendapatkan opini yang lebih baik. Berkenaan dengan hal tersebut, Fauzi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2011 tentang Percepatan Tindak Lanjut Hasil Audit Eksternal Dalam Rangka Penatausahaan, Penertiban dan Inventarisasi Aset Fasos Fasum.

Dalam upaya memperoleh nilai fasos fasum yang handal, pada tahun 2011 dilakukan inventarisasi dan penelusuran ulang atas seluruh Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait aset fasos fasum dari berbagai sumber di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W), Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta Gedung Penyimpanan Dokumen Aset Pulomas.

Disamping itu, melakukan pendataan/sensus  lanjutan atas peralatan dan mesin yang belum tercatat di Dinas Pendidikan khususnya di TK Negeri dan SD Negeri sebagai bahan pencatatan dalam laporan keuangan Dinas Pendidikan.

Sementara, proses rekonsiliasi secara periodik, baik pendapatan, belanja maupun  aset yang diselenggarakan oleh  BPKD Provinsi DKI Jakarta, terus diintensifkan dengan melibatkan seluruh entitas akuntansi di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian juga, sistem Informasi Penerimaan dan Sistem Informasi Verifikasi dalam aplikasi sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) terus disempurnakan sehingga dapat dikontrol secara tepat waktu adanya kesalahan dalam input data terkait dengan penyetoran sisa kas Uang Persediaan/Penggantian Uang (UP/GU).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon