Mantan Koruptor Nyaleg di Tangan Partai, Memillihnya di Tangan Rakyat

Sabtu, 15 September 2018 | 11:11 WIB
HS
FB
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FMB
Ilustrasi surat suara pilkada.
Ilustrasi surat suara pilkada. (Antara)

Jakarta- Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudhajid mengatakan, atas dasar hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi maka semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan koruptor maju jadi calon legislatif. Penetapan atau rekrutasi mantan koruptor sebagai caleg sepenuhnya di tangan partai.

"Atas berbagai pertimbangan partai berhak menentukan kebijakan apakah menggunakan atau tidak menggunakan mantan koruptor sebagi caleg," ujar Sodik di Jakarta, Sabtu (15/9).

Menurutnya, keputusan memilih dan menetapkan calon legislatif mantan koruptor menjadi legislator sepenuhnya di tangan rakyat. Tentunya dengan catatan caleg mantan koruptor sesuai putusan MA.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Adanya gugatan terhadap Peraturan KPU harus dijadikan pelajaran untuk lembaga penyelenggara pemilu tersebut agar ke depan aturan-aturan yang dibuat tidak digugat lagi.

"Saya menyayangkan KPU soal produk-produk aturannya. KPU harus lebih matang lagi buat aturan," katanya.

Ia juga mempertanyakan kinerja KPU dalam membuat sebuah produk hukum. Pembuatan aturan seharusnya meminta masukan dan saran dari para pakar hukum atau pihak lainnya seperti Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, MA telah memutuskan norma di dua PKPU yang melarang mantan koruptor nyaleg. Pertama, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Kedua, Pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Dengan dua PKPU ini, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba menjadi bacaleg. Namun, beberapa diantaranya melakukan sengketa ke Bawaslu atas keputasan KPU. Bawaslu pun mengabulkan gugatan dari bacaleg mantan koruptor DPRD dan bacaleg mantan koruptor DPD. Namun, eksekusi putusan MA ditunda KPU sampai ada putusan uji materi di MA.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon